Sambangi Pj Bupati Muara Enim, Asosiasi TR Setujui Hentikan Aktifitas Penambangan

MUARA ENIM Asosiasi tambang rakyat (TR) atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim mendukung penghentian sementara tambang rakyat yang notabene ilegal dan mereka sadari hal itu melanggar hukum. Mereka menyepakati sambil menunggu progres legalisasi dan regulasi terkait PETI ini. Sementara Pemkab Muara Enim bergegas mencarikan solusi agar TR segera mungkin mendapat payung hukum.

Ada tiga Asosiasi TR yang mendatangi PJ Bupati Muara Enim yakni, Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Selasa (15/06/2021) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim dengan menerapkan Prokes yang cukup ketat.


Adapaun kedatangan ketiga asosiasi ini guna menuntut percepatan legalisasi tambang rakyat yang diajukan Pemkab ke pemerintah pusat. Sebelumnya asosiasi dan massa berencana menggelar aksi dihalaman kantor Pemkab Muara Enim guna menuntut percepatan regulasi TR yang dijanjikan pemerintah.

Hanya saja massa yang diperkiarakan mencapai 500 orang tersebut batal mengelar aksinya setelah adanya himbauan dari Polres Muara Enim dan Kodim 0404 Muara Enim. Meski begitu, sejumlah personel beserta kendaraan anti huru-hara dan water canon telah dipersiapkan petugas.

Bahkan akses jalan ke kantor Bupati, Jalan Ahmad Yani, kota Muara Enim pun ditutup petugas menggunakan pagar kawat berduri. Pihak Kepolisian Polres Muara Enim hanya mengizinkan 10 orang perwakilan massa dan asosiasi menggelar pertemuan tertutup dengan Pemkab Muara Enim.

Sebelum berlangsung pertemuan tersebut, 10 orang perwakilan masa dan asosiasi terlebih dahulu melakukan Rapid test sebelum mengikuti Rapat tersebut. Dimana pada Rapid itu terdapat 1 dari 10 orang dinyatakan reaktif.

Namun pertemuan tersebut tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Usai rapat dan ada kesepakatan bersama Ketua Asmara Herman Efendi yang dinyatakan reaktif mendapat perhatian khusus dari Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar untuk menjalani isolasi di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Adapun dalam pertemuan tersebut, perwakilan Asosiasi menemui Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar (HNU) guna menanyakan langsung progres legalisasi tambang rakyat. “Kami ingin pemkab mencari solusi terbaik terkait tambang rakyat, segera legalkan sehingga masyarakat menambang dapat bekerja dengan dilindungi payung hukum,”ungkap Herman perwakilan dari asosiasi TR Asmara.

Pihaknya juga meminta PJ bupati segera menentukan pola kemitraan atau sistem koperasi yang bakal mengatur pertambangan rakyat tanpa izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menuntut pemerintah mengupayakan pembuatan koperasi bagi kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan dengan bekerjasama perusahaan besar yang sudah ada izin. Selain itu bisa dengan membuatkan wadah kelompok penambang yang bermitra dengan perusahan,”bebernya.

Lanjutnya, selagi dalam proses regulasi yang memakan waktu cukup panjang. Dirinya berharap aktivitas tambang rakyat tetap berjalan seperti biasanya karena masyarakat ingin memenuhi kebutuhan hidup.

Menanggapi tuntutan asosasi, Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), menegaskan aktivitas tambang rakyat tetap tidak diperkenankan sampai adanya regulasi hukum lebih lanjut.

“Kita sampaikan tambang rakyat atau PETI itu ilegal sampai belum diterbitkan regulasi baru, ini makmulat kapolri yang diharus dihormati bersama,”tegas HNU didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK, Dandim 0404 Letkol Inf Erwin Iswari SSos MTr (Han) dan Asisten II H Riswandar SH MH.

Masih kata HNU, aktivitas tambang rakyat telah banyak menelan korban. Terakhir ditahun 2020, ada sebanyak 11 penambang rakyat tewas di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

“Tentu sebagai kepala daerah, saya tidak mau kejadian nahas itu terulang, harus dilindungi karena itu mengancam nyawa masyarakat,”ulasnya.

Kemudian HNU, meminta para asosiasi kembali bersabar sampai diterbitkannya regulasi dari pemerintah pusat. HNU pun mengaku siap melobi dirjen minerba dalam waktu dekat untuk segera merealisasikan legalisasi tambang rakyat. “Inisiasi dari Pemkab, saya sudah persiapkan dokumen administrasi untuk dibawa ke kementrian (Dirjen Minerba),”tegas HNU.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menyiapkan dua rencana untuk melegalkan tambang ilegal atau tambang rakyat. Adapun dua opsi solusi yakni Pertama masyarakat yang bekerja PETI akan buat semacam koperasi atau kedua dibuatkan semacam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kita kan pilih solusi terbaik dan mana yang bisa lebih cepat terealisasi,”harapnya.

Akhir pertemuan tersebut, asosiasi menyetujui penghentian sementara tambang rakyat. Asosiasi mengaku siap bergendengan tangan dengan pemerintah untuk bersama-sama melegalkan tambang rakyat.

“Kami setuju tambang rakyat dihentikan sementara, saat ini kami akan berusaha mengumpulkan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan pemerintah untuk keperluan diterbitkannya regulasi kedepan,”kata Herman.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, menegaskan kepolisian akan menindak tegas kepada siapa pun atau pihak-pihak yang melakukan penambangan tanpa izin diwilayah Kabupaten Muara Enim.

Bahkan Kapolres mengaku telah mengelar pemeriksaan serta melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terbukti nekat menambang ilegal diwilayah hukumnya.

“Pengembangan tetap kita laksanakan tergantung dari hasil pemeriksaan seperti apa,”bebernya singkatnya.

Sebelum digelarnya pertemuan, kata dia, perwakilan massa yang hadir dilakukan rapid tes yang difasilitasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim. Hasilnya satu perwakilan massa yakni Herman Efendi SE dari Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara) dinyatakan reaktif berdasarkan rapid tes virus Covid-19.

Uji cepat Covid-19 dilakukan, kata dia, sebelum perwakilan dari massa aksi melakukan audiensi dengan Pj Bupati serta sejumlah pejabat instansi terkait. “Salah satu perwakilan massa mengalami reaktif Covid-19. Sehingga harus dilakukan penanganan sesuai protokol kesehatan,”kata Kapolres.

Hanya saja, satu perwakilan massa yang dinyatakan reaktif tetap diijinkan mengikuti audiensi dengan Pj Bupati. Namun yang bersangkutan mengikuti audiensi dengan jarak serta mengunakan masker tipe N-95 dan memakai faceshield. Seusai rapat, peserta reaktif langsung diarahkan untuk melakukan isolasi di RSUD dr HM Rabaian Muara Enim. “Bersangkutan pun dijemput dengan kendaraan ambulan khusus dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan didampingi Kasat Intel menuju rumah sakit,” pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar