Remaja di Belimbing Diamankan Polisi Miliki 13 Paket Sabu-Sabu

MUARA ENIM — satres Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke istana sabu.

Informasi dihimpun pelaku merupakan remaja perempuan berusia 18 tahun dengan inisial SH warga desa Belimbing kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim.


Diketahui penangkapan ini terjadi pada hari Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 19.45 wib karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket.

Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP Rumah salah satu TSK berinisial A yang saat ini masuk kedalam DPO yang beralamatkan di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, kasat Res narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa benar rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah yang ada di desa Belimbing kecamatan Belimbing sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka SH dan A yang masih dalam pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat hendak kita tangkap dan tersangka A ini melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke sungai Lematang hingga anggota kita tidak berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo, Selasa (26/1/2021) dalam siaran pers nya.

Sementara itu, lanjut Rahmad Aji pihaknya berhasil mengamankan seorang Wanita yang berinisial, SH (18) yang masih berada di TKP tersebut.

“Namun kita berhasil mengamankan SH remaja berusia 18 tahun yang masih di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu,”bebernya..

Selanjutnya diungkapkannya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

” Pelaku SH beserta Barang Bukti telah kita bawa ke Satres Narkoba Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut, dan kepada pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri,”pungkasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi menagamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) alat hisap sabu.

Laporan:Deri Zulian

Perum GEMA


Komentar