SMARTIZEN – Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di Kecamatan Gunung Megang ditutup karena diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk penggunaan jalan. Permintaan tersebut muncul dalam rapat di ruang Banmus, Senin, 17 Februari 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd.
Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan warga yang terdampak limbah dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Dua warga, Makmur dan Pajarudin, melaporkan bahwa kebun sawit dan karet mereka rusak akibat limbah tersebut, namun perusahaan belum mengambil tindakan penyelesaian hingga kini.
Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, menegaskan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan. Ia menilai, jika perusahaan tidak segera bertindak, maka tidak mendukung program pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.
“Kalau masyarakat tak bisa lagi berkebun, mereka makan apa? Kami minta PT RMK dan PT TBBE segera menyelesaikan permasalahan ini dalam satu bulan,” tegas Deddy.
Anggota Komisi I DPRD, Yones Toner, menyoroti ketidakjelasan izin Amdal jalan perusahaan. Ia meminta PT RMK segera menghentikan operasionalnya hingga izin tersebut dikantongi.
“Izin Amdal jalan itu tidak ada. Kalau tidak ada izin, aktivitas perusahaan ini ilegal dan harus dihentikan. Kami dari Komisi I mendesak pimpinan untuk menutup PT RMK,” tegas Yones.
Suasana rapat sempat memanas ketika Yones menuding perusahaan bertindak semena-mena terhadap warga dan lingkungan. Ia juga mengkritik adanya penggarapan tower SUTET tanpa izin yang jelas.
Hadir dalam rapat ini perwakilan Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Sekcam Gunung Megang, dan Kepala Teknik Tambang PT TBBE, Agung Prasetyo. Hingga akhir rapat, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan izin Amdal jalan seperti yang dipertanyakan.(//)





Komentar