Pemkab Muara Enim Dukung Pengolahan Hutan Adat Bagi Masyarakat Sekitar

MUARA ENIM Pemkab Muara Enim yang dalam hal ini diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani menyaksikan Penandatanganan Rencana Pengelolan Hutan Adat (RPHA) Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kabupaten Muara Enim, Rabu (09/02/2022) di Ruang Rapat Bappeda,Rabu (09/02).

Diketahui bahwa kawasan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan adat setelah mendapat surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diserahkan langsung oleh Presiden RI pada Januari 2021 yang lalu.


Pj Sekda Emran Tabrani menyampaikan bahwa pengolahan hutan adat bagi masyarakat sekitar merupakan perioritas utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi serta memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota.

“Pengelolaan hutan adat bagi masyarakat sekitar merupakan perioritas utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi serta memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran atau masyarakat sekitar hutan,”ungkapnya.

Selanjutnya, Emran juga mengucapkan selamat kepada masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marga Semende Darat Laut yang telah mendapatkan SK Hutan Adat, dan mendukung penuh pengelolaan hutan adat tersebut.

“Selamat atas telah diterimanya SK Hutan Adat ini. Kita juga mendukung penuh pengelolaan hutan adat ini,”ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menginstruksikan kepada OPD untuk saling koordinasi, kolaborasi dalam pengolahan dan pengembangan usaha perhutanan sosial ini, yang mana nantinya dapatdidukung sektor perbankan, perguruan dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan.

“Kita mengharapkan kedepannya Pokja PPS yang baru terbentuk dapatmemainkan peran dalam pendampingan dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di KabupatenMuara Enim, terutama kegiatan pasca-izin, perluasan pemasaran produk, serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan,”pungkasnya. (*****)

Perum GEMA


Komentar