Pelaku Pembunuhan di Lubuk Mumpo Gunung Megang Berhasil Ditangkap dalam Hutan

MUARA ENIM Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sulsaili Alias Samsul (49) meninggal dunia.

Informasi dihimpun, kejadian tersebut terjadi Di dusun III Desa Lubuk mumpo kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu sekira pukul 12.15 Wib


Pelaku yang berhasil diringkus Polisi tersebut diketahui bernama ABD Hafiz (31 tahun), pekerjaan Swasta, yang berdomisili di dusun I Desa Tanjung Terang kecamatan Gunung megang kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan dari keterangan beberapa saksi diperoleh keterangan bahwa tersangka diduga melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan menyebabkan korban meninggal dunia. Tindak pidana ini diduga dilakukan pelaku karena dendam terhadap korban.

“Dari keterangan beberapa saksi tindak pidana ini direncanakan oleh tersangka hingga mengakibatkan korban tewas. Makan itu, tidak pidana ini masuk kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP Sub 351 Ayat (3),”ungkap Herli, Jum’at (19/2/2021) dalam siaran persnya.

Diterbangkan Hei, Kronologis kejadian ini berawal dari hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 12.15 Wib Pelaku mendatangi Korban di TKP sambil memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa sarungnya, dan diarahkan ke arah korban.

“Pelaku langsung menyerang Korban dengan menusukan senjata tajam pisau yang dipegang pelaku kearah perut bagian atas sebanyak 1 (satu) kali saat korban jatuh terlentang ditanah akibat melompat dari atas pondok (Pance) terkejut melihat Pelaku datang,” terangnya.

Lanjut Herli, korban langsung dibawa oleh para saksi ke Puskesmas Gunung Megang untuk dilakukan pengobatan.

“Korban dibawa me Puskesmas oleh warga sekitar dan tiba di Puskesmas Gunung Megang pada pukul 12.25 WIB , dan pada pukul 12. 35 Wib korban dinyatakan oleh pihak Puskesmas Gunung Megang telah meninggal dunia,” lanjutnya.

Ditambahkan Herli, Setelah menerima laporan anggotanya bersama Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP pada jam 13.00 wib. Setelah selesai dari TKP Team trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan dan Kanit Reskrim Ipda Subagio langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku akan tetapi ternyata pelaku tidak berada dirumah, “tambahnya.

Lebih lanjut Herli mengatakan, sekiranya pukul 22.00 wib Team Trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Ipda Subagio mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku tersebut pulang kerumahnya dan kembali melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan rumah orang tua pelaku tetapi pelaku tidak ada.

“Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 Team trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan dan Kanit Reskrim Ipda Subagio melakukan penggerebekan kembali dirumah pelaku dan orang tuanya setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada dirumahnya namun pelaku masih tidak diketemukan,”tambahnya.

Setelah itu, kata Herli ia mendapatkan lagi informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut ternyata bersembunyi disebuah hutan dibelakang rumah pelaku yang berjarak Lk 5 Km dari rumah pelaku tersebut.

“Berbekal keterangan dari masyarakat tersebut team Trabazz polsek Gunung Megang langsung bergerak cepat menuju hutan yang dimaksud yang berjarak Lk 5 Km dari perkampungan warga. Setelah sampai dihutan yang dituju tersebut, kemudian kita langsung menyebar dan melakukan penelusuran jejak pelaku di hutan yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku tersebut,”urainya.

Selanjutnya, sekitar jam 18.00 Wib setelah diintai ternyata pelaku benar berada didalam hutan tersebut dan kemudian berhasil diamankan oleh Team Trabazz.

“Pelaku tersebut langsung dibawa kepolsek gunung megang untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatan pelaku tersebut,” pungkasnya.

Pada kasus ini barang bukti yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berupa1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna merah BG 5248 DAH, Celana pendek warna biru milik korban, Jaket Sweater Hitam pelaku ( yg digunakan pelaku saat melakukan perbuatan ) dan Batu pengasah Pisau. edangkan pisau ( Jenis pisau sangkur ) yang digunakan Pelaku tersebut, saat kejadian telah dibuang oleh pelaku saat pelaku melarikan diri kedalam hutan.

Perum GEMA


Komentar