Pelajar Ini Bunuh Bocah 10 Tahun dan Perkosa Mayatnya

MURATARA– Warga Desa Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB heboh. Pasalnya warga menemukan seorang bocah perempuan tewas dengan kondisi bugil di kebun karet.

Korban diketahui IA (10) warga setempat . Ia diketahui menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan pelajar bernama Anto Wijaya (18) warga Blok C1 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung.


Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah didapatkan keterangan saksi-saksi.

“Tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya dan diketahui pembunuhan disertai pemerkosaan itu, diketahui terjadi Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di dalam kebun karet yang awalnya korban hendak menyusul ibunya di kebun. Ia berjalan kaki membawa karung berisi makanan,” ungkapnya.

Dilanjutkan Denhar dalam perjalanan korban dilihat oleh tersangka. Kemudian pelaku Anto Wijaya (18) mendekati korban dan menanyakan keberadaan ibu korban.

Namun korban marah-marah, lalu tersangka menyeret korban kedalam kebun karet dan langsung memukul tengkuk korban dua kali. Bahkan membenturkan kepala korban ke pohon karet tiga kali.

“Akibatnya korban langsung tewas. Namun oleh tersangka diperkosa. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi bugil,”urainya.

Lebih lanjut Denhar mengungkapkan dua hari kemudian, mayat korban ditemukan warga.

“Kita mendapatkan laporan langsung dari warga atas penemuan mayat korban dan kita langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP serta membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum,”jelasnya.

Kemudian Denhar menjelaskan. Pihaknya melakukan penyelidikan, dan didapatkan info dari saksi bahwa korban terakhir kali terlihat bersama tersangka Anto Wijaya.

“Berbekal infomasi itu, kita menangkap tersangkan dan ketika diintrogasi tersangkamenga membunuh serta kemudian memperkosa korban yang sudah meninggal dunia,”pungkasnya.

Tersangka mengakui tega melakukan perbuatan bejat tersebut, karena dendam dengan ibu korban, sebab sering dimarahi, gara-gara sering mencuri di rumah korban, padahal mereka masih ada hubungan keluarga.

Ditambahkan Kapolsek, Anto Wijaya diancam melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perum GEMA


Komentar