Miris! Nenek Ellen Terancam Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Sang Cucu

Jawa Barat — Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Bandung Barat Ellen Plaissaer Sjair terancam terusir dari rumahnya sendiri, lantaran ia ditipu cucu tirinya yang menjual rumah yang ia miliki hingga segera dieksekusi oleh pengadilan.

Diungkapkan, Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners Nenek Ellen terancam diusir dari kediamannya karena rumah tersebut telah dijual oleh cucu tirinya.


“Nenek Ellen itu terancam diusir dari rumah tempat ia tinggal, rumah tersebut adalah satu-satunya rumah yang ia miliki. Nenek Ellen itu terancam dan dipaksa mengosongkan rumahnya karena telah diusir sama cucu tirinya,” ungkap Bobby, Kamis (13/01/2022) dilansir melalui DetikCom.

Berdasarkan cerita dikutif melalui DetikCom, permasalahan ini bermula sejak tahun 2013. Cucu tirinya berinisial IW tiba-tiba menjual lahan dan rumah seluas 3.230 meter persegi yang beralamat di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Cucunya tirinya itu memalsukan tanda tangan surat kuasa menjual kediamannya kepada orang lain. Nenek Ellen pun melaporkan perbuatan cucunya itu ke polisi.

Singkat cerita, perbuatan cucunya itu terbukti bersalah dan sudah divonis pengadilan negeri (PN) Bale Bandung pada tahun 2017. Dalam vonisnya, majelis hakim Bale Bandung menyatakan cucunya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik. Oleh majelis hakim, cucunya itu divonis 2 tahun penjara.

Tak hanya cucunya, notaris berinisial FL yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Seiring berjalannya waktu, rumah itu sudah laku terjual. Sehingga, pembeli yang sudah membayar atas lahan dan bangunan justru mengajukan gugatan kepada Nenek Ellen untuk mengosongkan rumahnya.

Proses gugatan diajukan oleh pembeli terhadap Nenek Ellen. Tragisnya, tiga kali proses pengadilan dari mulai tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) memenangkan pihak penggugat.

“Putusan- putusan pengadilan yang mengalahkan Nenek Ellen mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya, di mana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan,” tegas Bobby.

Nenek Ellen yang kini hidup sebatang kara pun tak tahu harus bagaimana. Sebagai kuasa hukumnya yang dimintai tolong oleh Nenek Ellen, Bobby berencana meminta pihak pengadilan untuk menunda proses eksekusi lahan tersebut.

Menurut Bobby, gugatan perdata dilayangkan ke PN Bale Bandung guna membatalkan akta jual beli yang dinilai cacat hukum lantaran sudah terbukti ada pemalsuan tanda tangan surat kuasa. Akan tetapi, upaya hukum tersebut buntu saat majelis hakim PN Bale Bandung tidak menerima gugatan tersebut.

“Namun lagi-lagi secara menyakiti serta melukai rasa keadilan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem,” tuturnya.

Ditambahkan, Bobby dengan adanya pernyataan tersebut, nasib nenek Ellen kini diujung tanduk. Pihaknya sedang mengupayakan langkah hukum lain berupa banding atas putusan hakim itu.

“Karena salah satu harapan sederhana Nenek Ellen di masa senjanya ialah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya,”tambahnya.

Terakhir, Bobby menegaskan bahwa Nenek Ellen merupakan korban kejahatan.

“Bagaimana mungkin hukum yang diciptakan untuk manusia, malah memperkosa hak manusia itu sendiri? Nenek Ellen sebagai korban kejahatan IW, karena IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya kepada pembeli. Padahal seharusnya IW-lah yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah menipu pembeli,”pungkasnya. (*****)

Perum GEMA


Komentar