Miliki Sembilan Paket Sabu-Sabu Warga Perumahan Bara Lestari I Digelandang Polisi

MUARA ENIM Satuan Reserse Narkoban Polres Muara Enim pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah mengamanakan 1 (satu) orang laki – laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku tersebut diketahui bernama Sismanto (47) Warga Bara Lestari I Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.


Penangkapan terhadap tersangka betawal adanya informasi yang di terima oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi inilah Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM beserta tim melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran dari informasi tersebut Tim Resnarkoba Polres Muara Enim memantau lokasi dimaksud.

Saat melakukannpengintaian petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera depan Mts 02 Muara Enim di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu bus karyawan.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Namun sebelum diamankan pelaku sempat membuang barang bukti tersebut lalu dilakukan interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Muara Enim beserta barang bukti yang berhasil kita amankan dari Pelaku berupa 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,3 gram, 1 (satu) pirek kaca, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) kaleng bekas permen mentos pure fresh dan 1 (satu) unit hp android merk Oppo A5 warna biru ,”pungkasnya, Jum’at (13/11/2020) melalui siaran persnya.

Perum GEMA


Komentar