Mencuri di Pagaralam, ABG Asal Lahat digelandang Polisi

Pagaralam Seorang Anak Baru Gede (ABG) Hobab Bin Sarimin (15), warga Desa Sadan, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus merasakan dinginnya teralis sel tahahan Polsek Pagaralam Selatan.

Hal ini dirasakannya lantaran disergap aparat Polsek Pagaralam Selatan di seputaran Pasar Dempo Permai Pagaralam, Jumat (21/8/2020) sore.


Sementara rekan pelaku bernama Debi (19), warga Simpang Petani, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam berhasil lolos dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Rana Dian Alip, Sabtu (22/8/2020) dilansir melalui sumselupdate.com mengatakan, kedua pelaku diburu aparat penegak hukum lantaran telah membobol bengkel las milik Albakri (47), warga Ulu Rurah, RT 10, RW 04, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Para pelaku beraksi di Bengkel Barki yang terletak di Simpang Manak, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada 1 April 2020 lalu.

Kasus pencurian pemberatan ini terungkap setelah dua pekerja korban Hermansyah dan Rudi datang ke bengkel bermaksud untuk bekerja.

Namun keduanya terkejut bukan kepalang setelah melihat dinding bengkel telah jebol.

Setelah dicek, keduanya mendapati peralatan bengkel sudah raib, seperti satu unit mesin travo las listrik merk Rilon, satu unit gerinda catting merk Hitachi CC 14SF, satu unit gerinda kecil merk Maktec, dua unit bor listrik merk Maktec, dan satu baterai Accu 70 A Merk GS.

Atas kejadian tersebut keduanya melapor ke bosnya Albakri. Mendapati tempat usahanya dibobol maling, tanpa membuang waktu korban melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian setempat.

Usai mendapatkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah empat bulan berlalu, petugas Reskrim Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengantungi identitas kedua pelaku.

Berbekal informasi dari masyarakat diketahui keberadaan salah satu pelaku. Tak ingin pelaku melarikan diri, anggota Polsek Pagaralam Selatan yang dipimpin Kapolsek Ipda Dian Rana Alip Praba Utama, STrK melakukan penangkapan tersangka yang saat itu berada di seputaran Pasar Dempo Permai.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti hasil curian pelaku. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. (****)

Perum GEMA


Komentar