Mantan Bupati Muara Enim Divonis 7 Tahun, KPK Harus Usut Tuntas Yang Terlibat

MUARA ENIM Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terkait tindak pidana korupsi suap proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 lalu.

Putusan yang diucapkan dalamSaputradangan Majelis MA tanggal 26 Januari 2021 lalu yang pada intinya mengoreksi putusan sebelumnya, yaitu sepanjang menyangkut lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.


Diketahui pada putusannya MA justru memperberat hukuman Ahmad Yani dari pidana penjara 5 tahun menjadi 7 tahun.

Selain itu, Ahmad Yani juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan apabila tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi, kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat harus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan tersebut,” terang pratiksi hukum Kabupaten Muara Enim, Dr Firmansyah SH MH, Minggu (31/1/2021) pada awak media.

Kemudian ia mengugkapkan, sebagai pengembangan kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Palembang juga telah menjatuhkan putusan masing-masing kepada Aries HB, mantan Ketua DPRD Muara Enim pidana 5 tahun dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR pidana 4 tahun, keduanya dianggap terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Muara Enim yang menjerat Ahmad Yani selaku Bupati saat itu.

Begitu juga, pelaku penyuapan yaitu Robi Octa Fahlevi dan Elfin Muctar selaku pejabat berwenang dalam hal ke-16 paket tersebut telah terlebih dahulu diputus bersalah oleh pengadilan yang sama.

“Dalam kasus ini berarti telah 5 orang yang dipidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada kasus yang menyangkut bancakan uang negara/daerah berkaitan dengan 16 paket proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019,” ujarnya.

Maka itu pada perkara tindak pidana korupsi suap proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 tersebut terangnya, tidak sampai disitu (Hanya Sebetas 5 orang), sebenarnya diduga kuat masih terdapat sejumlah pihak yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini dan telah menjadi fakta persidangan sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada episode lanjutan.

“Paling tidak kita berharap fakta-fakta itu akan menjadi pintu masuk bagi KPK mengembangkan dan mengusut tuntas semua pihak yang memiliki keterlibatan dan ikut menikmati bancakan uang negara/daerah tersebut,” tegasnya.

Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk menegakan prinsip equality before the law sebagai prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama dihadapan hukum yaitu untuk mencegah kesan diskriminatif dalam penegakan hukum.

“Sepanjang yang saya tahu, kasus seperti ini dimana sejumlah penyelenggara negara terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi baru pertama kali terjadi di Kabupaten Muara Enim. Peristiwa ini, selain memprihatinkan juga mesti dijadikan pelajaran berharga bagi penyelenggaran pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan agenda besar negara ini, mengapa? Karena akibat dari perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, tidak saja merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat dan berpotensi menghambat pembanganun khususnya pembangunan Kabupaten Muara Enim, sehingga harus diberantas.

Hal itu menjadi tanggung jawab yaitu tidak saja pada pucuk pimpinan tetapi juga semua komponen masyarakat diwajibkan ikut berpartisipasi mencegah sedini mungkin prilaku-prilaku koruptif yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Tipikor.
Dirinya mengingatkan, peristiwa tersebut harus dijadikan attensi bagi semua pihak.

Terlebih akan ada suksesi pengisian jabatan wakil bupati Muara Enim. Mumentum ini harus juga menjadi perhatian kita bersama. Pengisian jabatan tersebut, kata dia, tidak lama lagi akan dilaksanakan kontestasinya dan pemilihannya melalui forum DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Kita semua berharal, mulai dari proses recruetmen calon wakil bupati hingga pemilihannya nanti haruslah dilakukan secara bijak dan rasional. Siapapun yang terpilih nanti setidaknya merupakan putra terbaik Kabupaten Muara Enim, tidak memiliki beban masa lalu, berintegritas dan memiliki komitmen yang tingggi khususnya dalam menciptakan Kabupaten Muara Enim yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),”pungkasnya.

 

Laporan:  Endang Saputra S Pd

Perum GEMA


Komentar