Lagi Pemilik Kristal Memabukan di Muara Enim Dicokok Polisi

MUARA ENIM Satuan Narkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Primatan Harliawan (40) karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

Dikatahui, penangkapan terhadap pelaku diawali dari informasi masyarakat yang di terima personil Sat Resnarkoba bahwa di TKP yang ada di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasilnya, benar adanya bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya penangkapanpun langsung dilakukan dan berhasil mengamankan pelaku Primatan Harliawan. Saat dilakukan penangkapan dan ddigeledaha, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi kepada awak media membernarkan penangkapan tersebut dan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

“Benar kita kembali mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan penangkapan itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 jenis sabu dengan berat 5,22 gram dan 1 (satu) buah sekop plastik. Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Satres Narkoba,”pungkanya, Kamis (28/1/2021) pada awak media dalam siaran persnya.

 

Laporan:  Deri Zulian 

Perum GEMA


Komentar