KPK Tetapkan Bupati Muara Enim H Juarsah Tersangka Fee Proyek di Dinas PUPR

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara mengejutkan telah, Senin (15/2/2021) sore telah menetapkan Bupati Muara Enim H Juarsah sebagai tersangka dalam pengembang perkara suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Hal itu diketahui saat Juru Bicara KPK RI Ali Fikri didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto saat gelar press konference melalui kanal Youtube KPK RI, dalam kesimpulannya tersangka Juarsah yang telah dilakukan penyidikan pada 20 Januari 2021 silam diduga turut serta menerima sejumlah hadiah atau janji sehubungan dengan jabatan dirinya selaku wakil bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018-2019.


Memurut Karyoto, tersangka Juarsah yang diduga menerima fee proyek dengan jumlah Rp 4 miliar ini juga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim
pada tahun 2019.

“Untuk itu guna kepentingan penyidikan maka tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan terhitung hari ini hingga 6 Maret 2021 di Rutan cabang KPK Kelas 1 Jakarta Timur, Kavling C1,” ungkpa Karyoto dalam press konferensinya dalam Youtube.

Selanjutnya, tersangka Juarsah sendiri oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah ini adalah berawal dari kegiatan Tangkap Tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.

Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, keduan Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya tersangka tersebut telah disidangkn dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah dan telah berkekuatn hukum tetap (inkrach). (Rill)

Perum GEMA


Komentar