Smartizen – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fariz Oktan, S.H., M.H., serta tim penyidik tindak pidana korupsi.
Adapun tiga lokasi yang digeledah yaitu:
1. Kediaman Fauzi Trisana, S.E., MBA di Jalan Mawar II Nomor A.10, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Komplek Timah Bukit Baru.
2. Kediaman Firman Rahmadoni, S.E., M.Acc di Jalan Nanas II Nomor 232, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui.
3. Kantor KONI Kota Pangkalpinang di Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrein, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah, antara lain proposal pengajuan hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan olahraga, buku kas umum, pembukuan internal, laporan penggunaan dana, kwitansi, tanda terima, invoice, bukti pembayaran, laporan realisasi anggaran, rekap penggunaan dana, serta nota kosong.
Seluruh dokumen tersebut kini tengah dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap potensi penyimpangan, termasuk dugaan penggelembungan anggaran maupun pertanggungjawaban fiktif.
Penggeledahan berakhir pada pukul 19.30 WIB dan menjadi bagian dari langkah tegas Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam memastikan pengelolaan dana hibah daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui informasi resmi berikutnya.(aep)


Komentar