Karangan Bunga Tagih Uang Rp.1 Milyar di Pesta Nikah, Berawal Dari Kisruh Arisan

JATENG — Video soal karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar di acara pernikahan yang viral di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada akhir Desember 2020 lalu, kini berujung ke polisi. Kedua pihak yang berselisih paham ini saling lapor.

Video soal karangan bunga berisi tagihan utang Rp 1 miliar yang viral itu diunggah di akun TikTok @ceoofkemayu. Dalam unggahan itu menyebut uang arisannya dan anggota lainnya dibawa kabur oleh pemilik arisan yang berinisial MW (Mia Widaningsih,red).


Dalam unggahannya di TikTok, pemilik akun mengaku sudah meminta secara baik-baik pada MW, tapi tidak ada iktikad baik dari MW. Hingga ia geram dan mengirimkan karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar pada saat keluarga MW menggelar pernikahan. Pada karangan bunga tersebut pemilik akun menuliskan ucapan selamat menikah disertai ucapan yang berupa sindiran menohok.

“Selamat Menikmati Uang Haram 1M. Hasil Nilep Uang Arisan. Kapan Nih Dibayar Shay,” demikian yang ditulis di karangan bunga itu.

Keluarga pihak pengantin, sebagai penerima karangan bunga telah melaporkan si pengirim dengan tudingan pencemaran nama baik. Pelapor adalah pihak pengantin yang tak lain adalah kakak dari pengelola arisan, Mia Widaningsih (19).

“Iya lapor belum lama ini lapornya ke Polres (Sragen). Tanggal pastinya saya tidak ingat soalnya yang laporan kakak saya,” ujar Mia, Senin (25/1/2021) dikutip melalui detikcom.

 

Saat Dihubungi detikcom, Sabtu (23/1) Mia yang dituding menggelapkan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia menyayangkan karangan bunga itu dikirim ke acara pernikahan kakaknya.

“Itu karangan bunga di pernikahan kakak. Kakak kan nggak tahu apa-apa (soal arisan), aku tiap hari jadi merasa nggak enak sama kakak karena hari pernikahan kan hari bahagianya,” terangnya.

Mia juga sedih video soal karangan bunga berisi penagihan utang arisan itu viral di media sosial. Pihaknya pun merasa dipermalukan. “Malu, jelas malu. Kami syok sampai tidak berani keluar rumah,” sambungnya.

Sebelum lapor polisi, Mia mengaku sempat menemui para anggota arisan saat diperiksa terkait penggelapan duit arisan tersebut. Mia mengaku juga telah dipolisikan terkait kasus dugaan penggelapan arisan itu.

“Saat itu saya bermaksud mengembalikan uang milik mereka sebesar Rp 65 juta. Tapi mereka tidak mau dan memilih melanjutkan proses hukum,” ungkap Mia.

Merasa tidak ada titik temu, keluarga Mia balik melaporkan karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar itu ke polisi. Keluarga Mia melaporkan Irene Junita Sari (20) si pengirim bunga dengan tudingan pencemaran nama baik.

“Setelah tawaran mengembalikan uang ditolak, kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Akhirnya kakak saya lapor polisi,” kata Mia.

Mia pun lalu bicara soal arisan yang jadi masalah itu. Dia menyebut arisan itu macet karena banyak anggotanya yang mundur di tengah jalan usai dapat arisan. Pihaknya pun mengaku terus merugi.

“Akibatnya Oktober 2020 saya terpaksa hentikan arisan, karena saya nggak mau rugi terus. Ada total sekitar Rp 450 juta yang harus saya kembalikan ke member, dengan berbagai cara saya kembalikan, ini tinggal Rp 135 juta yang belum saya kembalikan milik 25 member. Tapi dari awal tidak ada niat saya untuk lari atau menipu, saya punya iktikad untuk mengembalikan,” terangnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengirim karangan bunga, Irene Junita Sari, menceritakan alasan dia mengirimkan karangan bunga tersebut ke pesta pernikahan kakak Mia. Irene ternyata juga telah melaporkan Mia ke polisi atas dugaan penipuan.

“Saya itu kenapa tiba-tiba kirim karangan bunga kan pasti ada sebabnya. Nggak tiba-tiba saya seenaknya sendiri ke tempatnya orang, kan saya juga punya etika. Saya kirim karangan bunga itu karena sudah mentok sekali, benar-benar saya marah,” ujar pengirim karangan bunga, Irene Junita Sari (20), saat dihubungi detikcom, Minggu (24/1).

Irene melanjutkan, dia berkali-kali upayanya untuk mencari kejelasan terkait uang arisan ke rumah pengelola arisan, Mia Widaningsih (19), tidak menemukan titik terang. Irene menghitung tak kurang lima kali upaya mediasi dilakukannya, namun tidak ada jawaban memuaskan dari pihak Mia.

“Lima kali mediasi dilakukan sebelum saya ajukan laporan ke Polres (Sragen) November 2020. Selama lima kali mediasi, orang tua Mia itu bilang awalnya nggak ada uang dan lain-lain, tapi kenapa tiba-tiba dia itu langsung mengadakan hajatan?” tanya Irene.

Irene juga menerangkan kenapa karangan bunga tersebut dikirimkan ke pernikahan kakak Mia. Menurut Irene, waktu mediasi si kakak ikut mengurus data-data sehingga Irene menganggap kakak Mia juga mengetahui permasalahan arisan tersebut.

“Maksudnya gini, saya kirimkan bunga itu otomatis kan ada sangkut pautnya. Yang mendirikan arisan adalah Mia. Kakak Mia itu, mengetahui seluruh data-data arisan. Waktu mediasi kakaknya juga ikut mengurus data-data, logikanya dia tahu,” tegasnya.

Irene melanjutkan selama mediasi tersebut, dirinya selalu mendapatkan jawaban yang sama. Irene mengatakan pihak Mia beralasan arisannya bermasalah karena banyak member yang lari usai mendapat arisan dan meminta Irene menunggu.

“Jawaban Mia baru diurus datanya, berbulan-bulan diurus datanya. Dia bilang banyak zonker (member lari). Dia seharusnya kan sudah tahu konsekuensinya karena dia dapat untung juga dari mengelola arisan,” kata Irene.

Irene juga mengaku mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan saat bermaksud melakukan mediasi di kediaman Mia. Irene mengaku sempat mendapatkan hadangan dari pihak keluarga saat hendak meninggalkan rumah Mia.

“Waktu itu saya bilang kalau memang tidak ada itikad baik saya naikkan (lapor polisi). Saya mau pergi, mobil saya dihadang salah satu keluarga. Pokoknya warga itu ngumpul teriak-teriak gitu. Saya baru bisa pulang setelah saya videokan mereka menyingkir satu-satu,” paparnya.

Ditanya terkait tagihan Rp 1 miliar sesuai yang tertera di karangan bunga yang dikirimnya, Irene mengklaim jumlah tersebut adalah total milik seluruh member. Sementara kerugian yang diderita Irene dan lima orang temannya adalah Rp 65 juta.

“Kerugian saya dan kawan-kawan Rp 65 juta. Rp 1 miliar itu didapat dari seluruh member, beberapa memang ada yang sudah dikembalikan. Jumlah ini saya dapat dari keterangan tetangga yang disambati bapaknya Mia sendiri,” terangnya.

Menurut Irene, member arisan yang dikelola Mia mencapai 500 orang. Hal tersebut dirinya lihat dari jumlah anggota tiga grup WhatsApp (WA) arisan yang dikelola Mia.

“Mia punya tiga grup arisan, membernya satu arisan hampir 200 (orang) jadi tiga grup anggap saja 500 (orang). Mungkin yang aktif sekitar 300-an. Sejak kejadian ini saya dan teman-teman sudah didepak dari grup. Akun Instagram arisan juga dihapus, dihilangkan,” bebernya.

Lima kali mediasi mentok, Irene dan lima rekannya sesama member arisan, memutuskan melapor ke Polres Sragen. Menurut Irene, pihak Mia baru merespons laporan ini, usai video karangan bunga yang dikirimnya viral di media sosial.

“Setelah karangan bunga itu viral, mereka minta ketemu. Ada tiga kali pertemuan lagi. Yang pertama di luar, yang lainnya di Polres,” lanjut Irene.

Namun lagi-lagi mediasi ini tidak membuahkan hasil. Bahkan pihak Mia akhirnya melaporkan Irene dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Benar mereka memang menawarkan membayar Rp 65 juta kepada kami. Tapi sekarang dinalar, mereka mau bayar Rp 65 juta, tapi saya juga harus bayar mereka jumlah yang sama sebagai ganti rugi dengan alasan pencemaran nama baik. Siapa orangnya yang mau, saya nggak mau,” tegas Irene.

Irene mengaku menyerahkan kasus ini ke proses hukum. Dirinya juga siap menghadapi laporan yang diajukan oleh pihak Mia.

“Saya nggak ada niat jelek sekalipun. Saya hanya meminta hak, saya minta keadilan,” pungkas Irene.

Saat dimintai konfirmasi, Polres Sragen membenarkan telah menerima laporan terkait karangan bunga tersebut. Polisi saat ini mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

“Sudah (terima laporan). Saat ini masih proses lidik (penyelidikan), kita masih periksa saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Guruh mengatakan pelapor merupakan pihak pengantin yang mendapatkan kiriman bunga saat pesta pernikahannya. Sementara pihak yang memiliki permasalahan utang piutang ini adalah adik pengantin, Mia Widaningsih selaku pengelola arisan.

“Pengadu sendiri (laporannya) terkait pencemaran nama baik. Yang bersangkutan merasa tidak menikmati atau menggunakan uang tersebut, penyampaiannya seperti itu,” terang Guruh.

Dalam kasus ini, polisi tengah menjajaki kemungkinan untuk menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kepastian pasal yang disangkakan akan diputuskan usai gelar perkara.

“Kita lagi lihat terkait aduannya, memang saat itu penerapan pasal kita ITE ya, karena itu kan disebarluaskan lewat media sosial. Nanti kita gelar, nanti kita lihat,” jelas Guruh.

Guruh juga membenarkan telah menerima laporan terkait penggelapan duit dari para pihak Irene dan beberapa member arisan, sebelum kasus karangan bunga tagih utang Rp 1 miliar ini mencuat. Pihaknya memastikan, penyelidikan kedua laporan ini tetap berjalan.

“Kalau kita prosedurnya ya tetap lidik sendiri-sendiri karena perkaranya lain,”pungkasnya. (****)

Perum GEMA


Komentar