Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

GELUMBANG Kabar gembira untuk seluruh warga sumatera selatan (sumsel) kini pemerintah provinsi sumsel mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan Peraturan gubuk nomor 18 tahun 2022 tentang pemutihan pajak.


Ada dua komponen yang bakal diringankan yaitu :

  1. Gratis biaya balik nama II dari luar provinsi.
  2. Bebas denda, Bunga PKB dan SWDKLLJ.

Hal ini berlaku juga untuk samsat yang berada diwilayah kecamatan gelumbang, kabupaten muara enim, sumatera selatan.

Kepala cabang samsat gelumbang Agus Firmansyah, S.E mengatakan keringan pajak kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan pergub nomor 18 tahun 2022 tentang pemutihan pajak.

“Mumpung lagi ada ada keringanan untuk taat membayar pajak, mari manfaatkan program tersebut,” Ajak Agus Firmansyah.

Lebih lanjut Agus Firmansyah mengatakan, pembabasan denda, bunga dan SWDKLLJ berlaku kepada seluruh wajib pajak yang menunggak, yaitu pajak kendaraan, kecuali untuk pendaftaran kendaraan tidak berlaku.(Anil)

Perum GEMA


Komentar