Juarsah Harapkan Pemerintah Pusat dan Provinsi Berikan Solusi Terkait Illegal Minning di Muara Enim

MUARA ENIM Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah menemani Dirjen Minerba RI ke lokasi Illegal Minning atau tambang batu bara illegal yang menyebabkan 11 pekerja tewas beberapa Minggu lalu, Kamis (05/11/2020) di desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Plt Bupati Muara Enim didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, wakapolres Muara Enim Kompol Agung Adhitya Prananta, Camat Tanjung Agung, Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan MManalu serta unsur SKPD di lingkupnya Pemkab Muara Enim.


Adapun Tim Ditjen Minerba RI yang hadir ke Lokasi Illegal Minning tersebut Ridwan Jalamudin Dirjen Minerba, Lana Saria Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Doni Simorangkir Kasi Konservasi, serta Didi Wiranata Inspektur Tambang Muda.

Pada kesempatan ini Plt Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa kabupaten Muara Enim memiliki SDA yang cukup banyak, namun membuat Pemkab Muara Enim dilema.

“Dapat kami sampaikan bahwa memang salah satu sumber daya alam yang cukup menjanjikan di Kabupaten Muara Enim ini adalah sumber daya energi Batubara. Tidak hanya dieksplorasi secara profesional oleh badan usaha tetapi juga disini menjadi sebuah dilema karena banyak warga yang turut menambang secara individu tanpa izin atau ilegal. Dan Pemkab Muara Enim telah melakukan banyak upaya yang telah diupayakan maupun yang sedang dan akan dilakukan bersama unsur TNI-Polri dalam pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (Peti) Batubara, mulai dari sosialisasi kepada warga, penerbitan Surat Edaran Bupati, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban, penindakan dan lain sebagainya,”ungkap Juarsah.

Lanjut Juarsah Pemkab Muara Enim telah melakukan tiga tahapan didalam melakukan penertiban tambang illegal ini sejak tahun 2010 lalu.

“Pemkab Muara Enim telah berusaha melakukan penertiban tambang ini sejak tahun 2010 hingga 2015 hingga munculnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yang didalamnya mengatur semua kewenangan urusan pertambangan Minerba ini kembali ke Pemerintahan Provinsi dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan, dan kemudian
dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 maka kewenangan kembali ke Pemerintah Pusat. Dari rangkaian proses panjang tersebut, ternyata sampai saat inipun kami masih juga mengalami pengerukan sumber daya alam batubara tanpa izin atau penambangan ilegal,”jelasnya.

Terakhir Juarsah menyampaikan harapannya agar Pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait masalah ini.

“Kami sangat berharap dengan adanya kunjungan dari Dirjen Minerba beserta rombongan dan Bapak Gubernur ini nantinya akan memberikan solusi yang tepat bagi kami untuk pemberantasan penambangan tanpa Izin di Kabupaten Muara Enim ini. Kami pemerintah daerah siap bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung pemberantasan penambangan tanpa izin ini. Selain menyalahi aturan, kegiatan ini tentu saja memberikan dampak lingkungan yang tidak baik dan sangat berisiko serta berbahaya bagi keselamatan diri penambang ilegal tersebut, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung kemarin,” pungkasnya.

 

Laporan:  Andreas Prakoso,  SH

Perum GEMA


Komentar