Humas PT KAI : Pelanggan KA Wajib Sesuai Aturan Protokol Kesehatan

PALEMBANG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron. Para petugas baik di stasiun maupun diatas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kabag Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.


“Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA,” ungkapnya, Selasa (01/03/2022) pada media ini.

Aida menambahkan, hingga saat ini untuk aturan masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh yang ada di wilayah Divre III, KAI senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 syarat untuk naik KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Saat ini, setiap harinya Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) sedangkan untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.

KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen. Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen bagi pelanggan, di Divre III Palembang telah tersedia di 6 stasiun, yakni Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuklinggau dengan tarif 35 ribu.

“Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, untuk menghindari antrian ataupun keterlambatan agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar