Hoax, Syarat Administrasi Kependudukan Harus Punya Kartu Vaksin C19

MUARA ENIM– Beredarnya informasi ditengah masyarakat bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan syaratnya harus mempunyai kartu vaksin, ternyata tidak benar alia hoax atau berita bohong.

” Itu tidak benar dan tidak ada perintah tertulis maupun lisan dari pemerintah pusat harus ada kartu vaksin, dalam syarat pembuatan administrasi kependudukan, itu tidak benar dan hoax,” tegas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Muara Enim Drs Risman Efendi MSi, Senin (18/07/2021) saat dihubungi media ini.


Menurut Risman, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima dan mendengar bahwa dalam mengurus administrasi kependudukan syaratnya harus memiliki kartu tanda sudah vaksin. Dan jika ada, tentu harus tertulis dari pemerintah pusat dan akan disebarkan di seluruh kantor Capil di seluruh Indonesia.

” Ya pelayanan kita seperti biasa, normal saja, tidak ada syarat khusus harus memiliki kartu C19, kalau ingin mengurus administasi kependudukan tidak usah pakai kartu vaksin akan tetap kami layani,” Bebernya.

Untuk itu, lanjut Risman, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kevalidannya. Dan kami pastikan  dalam mengurus administrasi kependudukan seperti biasanya tidak ada syarat tambahan kartu vaksin.

“Saya kurang tahu kalau untuk keperluan lain, namun untuk mengurus semua administrasi kependudukan seperti KIA, KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya tidak akan mensyaratkam kartu vaksin,” pungkasnya. (Deri)

Perum GEMA


Komentar