Eksekutif dan Legeslatif Tanda Tangani Nota Kesepahaman Kebijakan APBD KUPA Tahun 2020

MUARA ENIM Pihak Legeslatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim melaksanakan Rapat Paripurna ke-22 tahun 2020 guna membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan antara pihak Eksekutif dalam hal ini Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., dan Legislatif yang diwakili Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., Selasa (1/9/2020) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Muara Enim.


Dalam Sidang ini, Plt. Bupati Muara Enim mengatakan penandatanganan persetujuan bersama yang akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Penanda tanganan Nota kesepahaman ini kita berpedoman pada berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dan juga penyusunan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terakhir,”terangnya.

Selanjutnya Juarsah berharap penandatanganan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

“Besar harapan kita ini adalah pedan kita didalam menyusun rancangan anggran perubahan APBD tahun 2020 ini, serta dapat mewujudkan Muara Enim untuk Rakyat #Merakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim,” tegasnya.

Terakhir Juarsah mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Mari kita secara bersama-sama berupayang mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 ini dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan atau aktivitas di Bumi Serasan Sekundang,” harapnya.

Perum GEMA


Komentar