SULBAR — Entah apa yang merasuki IM, warga Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat refleksi ini tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Mirisnya, IM mencabuli korbannya justru saat korban mengantarkannya makanan yang dititipkan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Ipda Argo Pongki Atmojo mengatakan, aksi cabul pelaku tersebut dilakukan pada Rabu (23/12/2020). Saat itu, orang tua korban meminta anaknya untuk mengantarkan makanan kepada pelaku IM yang tak lain tetangganya.
Namun, korban diduga mendapat perlakuan bejat oleh IM. Peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat korban didapati oleh ibunya sepulang dari rumah pelaku dalam kondisi pucat dan ketakutan.
“Sehingga orang tuanya membujuk korban dan meminta menceritakan apa yang terjadi kepadanya. Setelah dibujuk, korban pun dalam (keadaan) ketakutan menceritakan apa yang dialaminya,” jelas Argo, Sabtu (26/12/2020) dikutip melalui kumparan.com.
Dari penuturan korban ke orang tuanya, pelaku disebutkan telah menciumnya hingga melakukan aksi cabul kepada korban. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang kejahatan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Argo.
Komentar