Curi Kabel Dua Pria Ini Digelandang Polisi

MUARA ENIM Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lembak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel tembaga instalasi listrik di rumah milik Amransah (50), warga Dusun II Desa lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Kedua pelaku Randi Katresna (32) dan Yoga Pratama (19) diciduk pihak kepolisian, Senin (1/2/2021) pukul 07.00 WIB. Selain mengamankan warga Desa Lembak tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 8 buah stop kontak lampu, 1 buah pintu, gulungan kabel tembaga yang sudah di bakar, 1 buah obeng, 2 terali jendela dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi yang di gunakan pelaku mengangkut hasil curian.


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH MM, kejadian aksi pencurian dirumah kosong milik korban Amransah pertama kali diketahui oleh adiknya bernama Marwan Hakim (46). Sebab, kata dia, rumah tersebut sudah lama dalam keadaan kosong, korban menitipkan dan menjagaa rumahnya.

Kerena mendapat amanat dari korban, Jumat (22/1/2021) sekira Jam 11.30 WIB. Sang adik mengecek rumah milik kakaknya yang sudah kosong sejak penghuni rumah habis kontrak. Sesampai di rumah tersebut, lanjutnya, pelapor melihat pintu rumah dan terali jendela serta kabel instalasi listrik rumah sudah hilang semua.

“Atas kejadian tersebut pelapor (adik korban membuat laporan ke Polsek Lembak dan mengalami kerugian Rp10 juta,” ungkap Sigit, Selasa (2/2/2021) pada awak media.

Menindak lanjuti pelaporan tersebut, orang nomor satu dilingkungan Mapolsek Lembak ini, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah melalui rangkai penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi di ketahui pelaku pencurian tersebut ada dua orang.

“Pelaku atas nama Randi Katresna diamankan dirumahnya. Dati hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan kasi pencurian dirumah kosang tersebut bersama rekannya Yoga Pratama,” terangnya.

Dari nyayian pelaku Randi Katresna itu, kata dia, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengerebekan di rumah pelaku Yoga Pratama. Namun saat pengerebekan, lanjutnya, pelaku tidak berada dirumah.

Kemudian anggota melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, menghimbau agar pelaku menyerahkan diri. Pada pukul 15.00 WIB pelaku Yoga Pratama menyerahkan diri ke Polsek Lembak dengan di damping pihak keluarganya.

 

“Keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(****)

Perum GEMA


Komentar