Cabuli Remaja 14 Tahun, Siasat Wawan Berujung 15 Tahun Penjara

JAKARTA Remaja bernisial F (14) dibawa kabur oleh duda berusia 41 tahun yang bernama Wawan Gunawan. Wawan diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun dengan F, akibat ulahnya mencabuli anak di bawah umur, pelaku terancam penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Wawan Gunawan mengenal F (14) sejak usia F masih 11 tahun Hubungan keduanya terbilang cukup dekat hingga akhirnya Wawan benari menyetubuhi F di rumah kontrakannya di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.


Wawan mengetahui bahwa F kerap mendapat kurangnya perhatian dari orang tua kandungnya, hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku Wawan dengan memberikan kasih sayang palsunya agar bisa terus menyetubuhi korban.

“Dia (Wawan) memberikan perhatian, sehingga dalam diri korban timbul rasa percaya,” ujar Arsya usai rilis kasis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 21 Agustus 2020.

Lantaran sudah sering menyetubuhi pelaku, timbul dalam diri Wawan ingin terus memiliki korban, Wawan pun akhirnya mengajak korban untuk minggat dari rumah.

Dalam pemeriksaan polisi, Wawan menjanjikan bersedia menikahi F asalkan mau ikut tinggal bersama dengannya, korban dan pelaku akhirnya pergi dengan membawa sepeda motor milik orang tua korban.

“F bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtua F dan kemudian dibawa pelaku pergi dari rumahnya,” ujar Arsya.

Sementara dalam masa pelarian pelaku sambil membawa korban, pelaku menjual barang-barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup keduanya, F dibawa pindah pindah wilayah, oleh pelaku untuk menghindari kejaran polisi.

“Si F dibawa kabur oleh pelaku di beberapa tempat diantaranya Bekasi dan Sukabumi,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menambahkan, Wawan sempat diadukan ke polisi, oleh orang tua F, karena diketahui mencabuli menghamili F.

Namun saat itu F sedang hamil besar, sehingga disepakati pemeriksaan dilakukan setelah melahirkan. Kenyataan, F justru dibawa kabur oleh Wawan ke beberapa tempat diantaranya Bekasi, dan Sukabumi.

“Mereka pindah-pindah tempat,” ujar dia.

Audie menegaskan pelaku tetap dijerat pidana meski pelarian ini atas dasar suka sama suka.

“Perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka,” ucap Audie.

 

Perum GEMA


Komentar