Smartizen – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Tersangka F.A., pelaku pembunuhan terhadap H.M., akhirnya ditangkap setelah 1 tahun 4 bulan dalam pelarian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Resmob Polda Metro Jaya di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah melakukan pelarian selama lebih dari satu tahun, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini hasil kerja keras tim dan kolaborasi lintas wilayah,” ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad H.M. di area lapangan basecamp PT Putra Gunung Megang (PGM), Dusun 7 Desa Karang Raja, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 17.40 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dengan tiga luka tusuk di dada, sementara handphone dan dompet korban tidak ditemukan.
Laporan pertama disampaikan oleh A.A., kakak korban, setelah adiknya tidak pulang selama lima hari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan sebenarnya terjadi pada Kamis (2/5/2024) di kamar pelaku di basecamp Kampung Minyak, Dusun 7 Desa Karang Raja.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut perkelahian terjadi saat korban datang membawa pisau dan mengancam dirinya. Pelaku kemudian berhasil merebut pisau dan menusuk korban tiga kali hingga meninggal dunia.
“Pelaku sempat membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi,” jelas AKP Yogie.
Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku telah lama menahan emosi akibat perlakuan kasar korban hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu troli besi berkarat, kursi plastik hijau, dan ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah.
Atas perbuatannya, F.A. dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami motif lain dan akan melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari partisipasi masyarakat.
“Banyak informasi yang kami terima dari warga, dan itu sangat membantu tim di lapangan. Kami mengimbau agar masyarakat terus melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.(aep)




