Smartizen – Upaya menciptakan harmoni sosial dan penyelesaian hukum secara damai di tingkat akar rumput kembali membuahkan hasil positif bagi Kabupaten Muara Enim. Sebanyak tujuh kepala desa dan dua lurah di wilayah ini berhasil meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Penghargaan ini diberikan kepada para pemimpin desa dan kelurahan yang dinilai berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di wilayahnya tanpa melalui jalur pengadilan, melainkan melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian.
Penyerahan piagam penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, pada Selasa (14/10/2025).
Para penerima penghargaan tersebut terdiri dari tujuh kepala desa yaitu Kades Suka Menang dan Gaung Telang Kecamatan Gelumbang, Kades Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kades Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, Kades Tebat Agung dan Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, serta Kades Tanjung Jati Kecamatan Muara Enim. Sementara dua lurah penerima penghargaan adalah Lurah Pasar Tanjung Enim dan Lurah Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul.
Bupati Edison menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja para kepala desa dan lurah tersebut yang telah berperan sebagai “juru damai” di wilayah masing-masing. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai di tingkat masyarakat dapat memperkuat stabilitas sosial dan mencegah konflik yang lebih luas. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong para kades dan lurah meningkatkan kemampuan mediasi dan penyelesaian konflik di tingkat lokal.
“Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penjaga harmoni sosial di lingkungannya. Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus memperkuat kapasitas mereka agar mampu menjadi penengah dalam setiap persoalan hukum yang muncul di masyarakat,” ujar Edison.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap pemerintah daerah dalam upaya menciptakan desa dan kelurahan yang tertib hukum, aman, dan mendukung iklim investasi. Ia menilai, penyelesaian sengketa tanpa jalur pengadilan merupakan langkah nyata dalam membangun budaya hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di tingkat desa.
Maju juga memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dinilai berprestasi dalam memperluas akses hukum bagi masyarakat. Ia menyebut, saat ini Kabupaten Muara Enim telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 256 desa, menjadikannya daerah tercepat dan terdepan dalam pembentukan Posbakum di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kabupaten Muara Enim telah menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan Kemenkumham dalam memperkuat pelayanan hukum di tingkat desa. Upaya ini tidak hanya menciptakan rasa aman, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” ujar Maju.
Penghargaan Non Litigation Peacemaker ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pemimpin desa dan kelurahan lainnya untuk terus mengedepankan dialog dan perdamaian dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan Muara Enim yang damai, tertib, dan berkeadilan.(aep)