Berkas Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Palembang

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (24/6/2021). Selanjutnya tinggal menunggu komposisi majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pelimpahan karena berkas perkara sudah rampung dan kini diserahkan sepenuhnya kepada PN Palembang. Sementara tersangka masih menjalani penahanan di Rutan KPK Kapling C1.


“Hari ini jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ditahan KPK sejak 15 Februari 2021 karena diduga terlibat dalam korupsi berjemaah di Muara Enim berupa menerima fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp4 miliar. Majelis hakim sebelumnya sudah menjatuhkan vonis bersama kepada banyak orang, salah satunya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

“Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,”pungkasnya.

Diketahui, tersangka Juarsah ditangkap setelah 66 hari dilantik menggantikan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim definitif. Penangkapan berbekal fakta persidangan tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Muara Enim dengan sejumlah terpidana.

Yakni mantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, PPK proyek Elfin Mz Muchtar, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor atau pemberi suap Robi Okta Fahlevi.

Perum GEMA


Komentar