Bawaslu Muara Enim: Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Wajib Kantongi Izin!

SMARTIZEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye Pilkada Serentak 2024 wajib mengantongi izin kampanye dari pimpinan Dewan.

Hal ini disampaikan oleh Ahyaudin, SE, Anggota Bawaslu Muara Enim sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Rabu (16/10/2024) saat ditemui di ruang kerjanya.


Ahyaudin menjelaskan, meskipun anggota DPRD telah terdaftar sebagai tim sukses atau juru kampanye dari pasangan calon kepala daerah, mereka tetap harus memenuhi kewajiban administratif dengan mengajukan izin kampanye.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 53 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye hanya dengan izin yang sah dari pimpinan instansi terkait,” kata Ahyaudin.

Selain itu, Ahyaudin menekankan bahwa anggota DPRD yang terlibat kampanye dilarang keras menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang diperlukan bagi pejabat negara.

“Izin kampanye ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Kita ingin memastikan bahwa seluruh tahapan kampanye berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ahyaudin.

Ahyaudin melanjutkan, ketentuan terkait izin cuti bagi anggota DPRD diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin 4 huruf b ke-3, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

“Dengan adanya aturan ini, Bawaslu berharap pelaksanaan kampanye oleh pejabat publik, termasuk anggota DPRD, dapat berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang atau fasilitas jabatan. Bawaslu Muara Enim juga mengimbau agar semua pihak, baik peserta pemilu maupun tim sukses, menaati peraturan kampanye demi terciptanya pemilu yang damai dan berkualitas,” pungkasnya.(//)



Komentar