Antisipasi Musim Kemarau, Babinsa Koramil Gumeg Gencarkan Patroli dan Imbauan Cegah Karhutla

SMARTIZEN — Menghadapi pergantian musim dari hujan ke kemarau atau pancaroba, Babinsa Serka Alpian melaksanakan patroli rutin di wilayah binaannya untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Cuaca yang tidak menentu saat ini, di mana panas terik bisa sewaktu-waktu berganti hujan, menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dan aparat kewilayahan.


Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Babinsa tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga aktif memberikan himbauan kepada warga agar lebih berhati-hati, terutama dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan.

“Kami mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi kesehatan karena asap yang ditimbulkan, tindakan ini juga melanggar hukum,” ujar Serka Alpian.

Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 108, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Patroli ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.(//)



Komentar