107 Desa Akan Ikuti Pilkades Serentak 2021, Dinas PMD Muara Enim Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan

MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mensosialisasikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021. Sosialisasi ini diselenggarakan terkait peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala desa, Selasa (09/06/2021) di Aula Kecamatan Gelumbang.

Kegiatan ini diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dari tiga Kecamatan, yakni Gelumbang, Kelekar, dan Muara Belida.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Dinas PMD Muara Enim, Darmin mengungkapkan pihaknya menggelar sosialisasi ini di kecamatan Gelumbang. dengan peserta dari tiga kecamatan yaitu kecamatan Gelumbang, kelekar, dan Muara Belida.

Kemudian Darmin menegaskan, agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak nanti, setiap panitia Pilkades wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat, demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Ada 107 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2021 ini. Maka itu kami tegaskan agar pelaksanaannya mohon untuk menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat,” tegasnya.

Dikesempatan itu juga Darmin menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menganggarkan dana sebesar 4 Milyar Rupiah, sebagai biaya opersional pelaksanaan Pilkades di 107 desa. Pengalokasian anggaran itu sendiri diperuntukan bagi opersiaonal dan juga honor pantia Pilkades.

Dan apabila dalam pelaksanaannya, dana yang telah dianggarkan tersebut dirasa kurang, maka pihak Pemdes bisa menambahnya memggunakan dana APBDes sesuai dengan kebutuhan.

“Pemkab telah menganggarkan dana sebesar 4 milyar untuk opersional dan honor panitia pilkades, apabila memang kurang bisa diambil dari APBDes sesuai kebutuhan,”lanjutnya.

Ditambahkan Darmin, untuk tahap persiapan Pilkades akan dimulai pada 22 Juni 2021 mendatang, sekaligus waktu berakhirnya masa jabatan kades definitif. Sedangkan tahap pemungutan akan dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang.

Untuk Kades yang ingin mencalonkan diri kembali, maka harus membuat surat pengajuan. Sedangkan untuk jumlah calon kades yakni maksimal sebanyak 7 orang dan minimal 3 orang.

“Masa jabatan kades akan berakhir pada 2 juni, dan apabila kades ingin mencalonkan kembali maka harus membuat surat pengajuan mencalonlan diri sebagai calon kades,”pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Camat Gelumbang, H Restu Joni Karla, Camat Kelekar, Fikri Hidayat Camat Muara Belida, Budi Purwanto, Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, yang diwakili Kanit Intelkam Polsek Gelumbang, Danramil 404-01 Gelumbang, Kapt Arh Mardin, yang diwakili anggota Babinsa, beserta seluruh Kepala Desa (Kades) dari 3 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2020 ini dan BPD.

Laporan : Anil

Perum GEMA


Komentar