SKB Empat Menteri Zona Hijau dan Kuning Dapat Laksanakan Metode Belajar Tatap Muka, Ini Penjelasan Kadisdik Muara Enim dan Kakankemenag

Muara Enim Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri Republik Indonesia Nomor 612 Tahun 2020, terhadap panduan metode pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar tatap muka satuan pendidikan di masa transisi pandemi Covid-19.

 


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Irawan Supmidi S Pd MM membenarkan adanya SKB empat Menteri terkait proses KBM di masa pandemi Covid 19.

Dijelaskannya dengan adanya surat keputusan bersama Nomor 612 Tahun 2020 tersebut, ada beberapa poin penting perlu di perhatikan dalam tata pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah tahun pembelajaran 2020-2021 di wilayah kabupaten Muara Enim.

“Ada bebetapa poin yang harus diperhatikan terkai pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini oleh satuan pendidikan. Dimana satuan pendidikan harus memprioritaskan SOP Prokes Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak dan tempat mencuci tangan,”ungkapnya pada awak media, Senin (16/11/2020) di ruang kerjanya.

Lanjut Irwan, selain SOP juga status zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap maka akan diperbolehkan.

” Ya, selain itu pula, sala satunya harus berdasarkan zona status kewilayahan pandemi Covid-19. Dimana wilayah yang berada dizona hijau dan Zona kuning yang di bolehkan, serta mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah/kecamatan, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah,”lanjutnya.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan ada dua wilayah kecamatan di kabupaten Muara Enim yang masih jadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran mengajar secara tatap muka di sekolah, yaitu kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

” Sementara kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kid masih kita kaji di perbolehkan atau tidak tergantung kebijakan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Muara Enim,”jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantir Kementerian Agama (Kakankemenag) Muara Enim Abdul Haris Putra mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusannya dan akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid 19 Pemkab Muara Enim.

“Terkait dengan SKB empat Menteri, Madrasah masih menunggu keputusan dan akan berkoordinasi dengan pemkab Muara Enim. Kita menunggu salinan dari Bupati tentang zona apa di Muara Enim,”teeangnya, Selasa (17/11/2020) saat dihubungi melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Selanjutnya Abdul Haris mengungkapkan jika diperpolehkan oleh satuan tugas Covid 19 maka pihaknya akan memperpolehkan pembelajaran tatap muka di Madrasah yang ada di kabupaten Muara Enim.

“Jika ada dan diperbolehkan Madrasah juga akan melaksanakan pembelajran tatap muka. Dan kita berdoa mudah – mudahan saja corona ini cepat berlalu karena kerinduan untuk melaksanakan KBM sudah ditunggu – tunggu,”katanya.

Sementara itu, juru bicara percepatan Covid-19 kabupaten Muara Enim Panca Suryadiharta saat di konfirmasi juga membenarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut terkait proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah berdasarkan zona kewilayahan.

” Ya benar, tapi untuk secara teknisnya, terhadap metode pembelajaran tatap muka tersebut, silakan dinas pendidikan yang memberikan penjelasan karena meraka punya dasarnya dan pola pembelajaran tersebut,”tutupnya.

Laporan : Deri Zulian

Perum GEMA


Komentar