Tertangkap Basah Lagi Paketin Sabu, Pasutri Muda ini Ditangkap Polisi

PRABUMULIH Pasangan suami isteri (pasutri) muda, M Rizkillah (25) dan Rita (23), terpaksa merasakan tidur di ‘Hotel Prodeo’ Polres Prabumulih. Pasalnya, pasutri tersebut tertangkap basah sedang memaket-maketkan narkoa jenis sabu-sabu di kontrakannya di jalan Dul Mubin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 10,18 gram yang disimpan dalam kotak PK3 dan 1 unit timbangan digital.


Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pasutri muda itu bermula dari keresahan masyarakat disekitar kontrakan pasutri yang resah kampungnya kerap didatangi orang-orang tak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan diduga melakukan transaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan itu, Kasat Resere Narkoba, AKP Yulia Farida langsung menerjunkan Tim Macan Putih dipimpin KBO Ipda Rudi Hartono guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pasutri muda Rizkilah dan Rita kerap mengedarkan narkoba.

Setelah memastikan keakuratannya, petugas langsung melakukan penggerebekan di kontrakan pengedar barang haram tersebut. Saat digerebek, pasutri itu kompak sedang memecah paketan sabu-sabu di dalam kamar. Mendapatkan bukti tersebut, polisi langsung membawa pasutri ke mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasatresnarkoba, AKP Yulia Farida ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba yang dilakukan pasangan suami isteri.

“Pelakunya pasangan suami isteri, saat ini keduanya sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih kita kembangkan, kita akan kejar pemasok barang haram tersebut,”ungkapnya, Kamis (29/07/2021) pada awak media.

Lebih lanjut Kasat menegaskan, pasutri tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar