Tak Bermoral! Oknum Guru Salah Satu Ponpes di Sumsel Cabuli Santriwatinya Hingga Melahirkan

OKU Selatan — Sungguh tak bermoral ulah oknum salah satu guru Ponpes di Sumatera Selatan (Sumsel) satu ini. Hal ini terunkap setelah polisi menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya anggap saja Bunga. Dimana saar kejadian memalukan itu terjadi korban dari MST masih berstatus di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember 2021 lalu. Atas dasar laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Dimana atas penyidikan itu pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.


“Saat ini kami sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, setelah melengkapi alat bukti yang kita kumpulkan,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021) saat konferensi pers di halaman mapolres OKU Selatan.

Dikatakan Kapolres, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban perbuatan guru cabul tersebut.

“Untuk korban ada satu santri dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB, dimana pada saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan Ramadhan. Dimana saat itu hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang kerumahnya.

“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.

“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi. Sedangkan, pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit,”bebernya.

Ditegaskan Kapolres, setelah pengakuan korban itu, di bulan Desember ini korban melahirkan.

“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut”,tuturnya

Selanjutnya, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.

“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang terletak di kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang dan yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki.

Selain itu pada tahun 2006 yang lalu, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santri disana dan sempat menjalani hukuman. (******)

Perum GEMA


Komentar