Sempat Viral, Pelaku Jambret di Tanjung Enim Ternyata Seorang Resedivis

MUARA ENIM Pelaku penjambretan yang viral diamankan petugas kepolisian Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim ternyata seorang Resedivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dari data yang diterima media ini pelaku bernama Yaumil Rizki Bin Ibnu Azakil (23) warga desa Lingga kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim. Pelaku ini juga merupakan seorang pengangguran yang mana di tahun 2016 dan tahun 2018 lalu baru juga merupakan Resedivis kasus yang sama.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap seoarang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 KUH Pidana.


“Benar kita berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana pada hari Jumat, tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 06.00 WIB yang berlokasi dii jalan Raya Tanjung Enim – Muara Enim di desa Lingga kecamatan Lawang Kidul,”ungkapnya, Jum’at (09/07/2021) saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp – nya.

Diketahui dari informasi dihimpun kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 09 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di jalan raya Tanjung Enim – Muara Enim desa Lingga kecamatan Lawang Kidul.

Dimana pada saat korban hendak pulang dari pasar dengan mengendarai sepeda motor menuju ke desa Tanjung Raja kecamatan Muara Enim, tiba-tiba datang pelaku dari arah yang sama yakni di belakang korban dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian menarik tali tas korban yang diselempang dibadan korban sampai putus, sementara tas tersebut berhasil dibawa lari oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Atas dasar laporan itulah akhirnya petugas melakukan penangkapan pada hari jumat,09 Juli 2021 sekira pkl. 07.00 wib bertempat di jalan Raya Tanjung Enim – Muara Enim tepatnya di desa Lingga kec Lawang Kidul. Hal ini dapat berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa pelaku Yaumil Rizki Bin Ibnu Azakil berada di wilayah Lawang Kidul.

Lalu Kapolsek Lawang Kidul, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kms. Erwin, beserta Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan Raya Tanjung Enim – Muara Enim di desa Lingga.

Kemudian Tim Unit Reskrim mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Yamaha vega RR warna merah BG 4687 DAA, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat street warna silver, 1 (satu) Unit tas sandang berwarna coklat motif kotak -kotak, 1 (satu) Unit dompet kecil motif bunga warna coklat hitam, 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI,1 (satu) buah KTP, Uang senilai Rp 30.000, 1 lembar sweater warna kuning bertuliskan quiiks ilver, dan 1 lembar celana panjang katun warna abu abu.

Perum GEMA


Komentar