Rebutan Lahan Parkir Keponakan di Muara Enim Tikam Paman Hingga Tewas

MUARA ENIM Abdullah alias Kabir (51) Warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel tewas ditikam oleh keponakan tirinya Ahmad Juaraidi (35). Penikaman ini terjadi dengan motif dendam lantaran perebutan lahan parkir.

Sementara Tim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Alap-alap unit Reskrim Polsek Semendo, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan, Kamis, (12/8/2021).


Informasi dihimpun, kejadian naas tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin (9/8/2021) kemarin di Dusun Yayasan Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Warga setempat heboh lantaran ditemukannya sesosok mayat Laki-laki paruh baya dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya. Ditemukannya korban di sebuah pekarangan kebun milik warga setempat.

Kapolres Muara Enim AKBP Dany Sianipar melalui Wakapolres Kompol Indar didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma dalam keterangan persnya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi, berawal karena adanya selisih paham antara korban dangan pelaku.

Dimana pada saat itu korban yang merupakan paman tiri dari pelaku tersebut membuat ulah dengan membuat onar, dengan membubarkan para wisatawan yang berkemah di tempat lahan parkir pelaku.

“Kejadian ini bermula, dimana pada saat itu korban yang merupakan paman tiri dari pelaku tersebut membuat ulah dan membuat onar, dengan membubarkan para wisatawan yang berkemah di tempat lahan parkir pelaku,”ungkapnya.

Lanjutnya, lantaran mendengar adanya keributan yang terjadi antara korban bersama wisatawan dan tanpa sengaja saat melihat keributan tersebut, tersangka ini, saat menyenter mengenai muka korban.

“Pelaku ini tak sengaja menyeneri kearah korban hingga membuat ia marah lalu mengejar pelaku, dan terjadilah perkelahian antara korban bersama pelaku, yang mana pada saat itu juga tersangka sedang membawa pisau terselip di pinggang nya pada saat itu ,”lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi didasari adanya motif latar belakang dendam antara pelaku dan korban, yang mana pada saat itu, si pelaku ini memiliki suatu lahan parkir di salah satu tempat objek wisata yang ada di daerah Semendo.

“Korban ini sudah bertahun-tahun ingin memiliki ingin menguasai lahan parkir yang dimiliki oleh pelaku dengan cara-cara yang tidak terpuji, dengan mengganggu keluarganya, bahkan korban juga pernah menusuk si pelaku ini, lalu didamaikan oleh pemerintahan setempat, dan pelaku tetap sabar agar sampai terjadi ketibutan,”tegasnya.

Terkait hal ini, puncaknya adalah pada Senin pagi (9/8) kemarin. Dimana korban kembali mengganggu si pelaku dengan melakukan hal-hal yang tidak terpuji lagi, hingga membuat si pelaku hilang kesabarannya dan sudah kehabisan akal dengan secara spontanitas ia melakukan pembunuhan kepada paman tirinya tersebut hingga menusuk korban sebanyak 5 kali tusukan.

“Untuk luka yang paling dalam ada di telinga sebelah kiri sepanjang 10 cm, yang lain hanya 5 cm tapi cukup dalam yang membuat korban tewas di tempat, dan untuk tersangka kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya.

Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIK menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan pihaknya kurun waktu 4 jam dari adanya kejadian pembunuhan tersebut, yang mana saat itu, pelaku usai melakukan pembunuhan melarikan diri dan bersembunyi di kebun miliknya.

” Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan di kebunya, namun cukup sulit waktu kita kejar karena ia bersembunyi di kebunya yang kurang lebih 3 jam berjalan kaki menuju persembunyian nya, dan Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan, untuk pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tambahnya.

Sekali lagi, kata Widhi, pihaknya juga ingin meluruskan sejak kejadian ini terjadi beredar adanya isu yang mengatakan, bahwa pelaku ini merupakan orang penting atau yang memiliki lahan parkir di salah satu PT yang ada di Semendo, saya katakan di sini itu tidak benar dan hoax. Pidana ini murni kasus pembunuhan tidak ada motif unsur-unsur lain yang menyangkut di perusahaan.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, kejadian ini terjadi murni pembunuhan, karena ketidak senangan hati atau dendam antaran korban dan pelaku, tidak ada sama sekali sangkut paut dengan salah satu perusahaan atau konflik perusahaan di sana ,”pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Juaraidi (35) tersangka pembunuhan tersebut diri nya menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut.

” Aku nyesal pak, karena khilaf, tapi cak mano lagi, aku terdesak melakukan itu, dan ada niatan ingin bunuh korban, di sisi lain itu juga habis kesabaran aku karena beliau, terus menganggu aku,”akunya.

Perum GEMA


Komentar