Smartizen – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Polda Sumsel kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa tandan buah sawit milik warga di Desa Manunggal Jaya.
Pelaku berinisial MS (46) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke arah hutan saat kepergok pemilik kebun. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan setelah tim kami mendapatkan informasi keberadaannya. Kamis (18/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim yang dipimpin Ipda Yauti Lubis bersama Team Tarantula berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun III, Blok H, Desa Manunggal Jaya,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini bermula pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Idi Tsaukatudin (32), mendengar suara mencurigakan dari arah kebun sawit miliknya. Setelah mengecek, korban mendapati dua orang sedang memanen sawit menggunakan alat egrek. Bersama saksi Al Amin dan tiga warga lainnya, korban menemukan tumpukan sekitar 80 tandan buah sawit hasil panen ilegal.
Salah satu pelaku, MS, sempat terlihat di dekat tumpukan sawit, namun melarikan diri ke arah hutan PT MHP ketika disorot lampu senter. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Berdasarkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga keberadaan MS berhasil diketahui. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lain yang turut terlibat masih dalam pengejaran.
“Barang bukti yang kami amankan berupa tumpukan tandan buah sawit hasil curian, alat panen berupa egrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit,” terang Iptu Edward Habibi.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi serta mendalami keterangan pelaku untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Rambang Dangku menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(aep)
