Smartizen – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (37), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (27/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kos Permana, kamar A1, Jalan Perwira No. 2.
Informasi warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi. Setiba di sekitar TKP, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari kamar kos yang dilaporkan.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial R. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan membawa R masuk ke kamar kos A1 untuk memastikan kebenaran laporan. Di lokasi inilah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu.
Hasil penggeledahan badan, pakaian, dan area dalam kamar kos mengungkap 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan pada beberapa wadah, mulai dari plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, hingga kotak ID card warna hitam.
Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip, dan sarung kursi warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menegaskan bahwa R merupakan pengedar, bukan pengguna. “Tes urine pelaku menunjukkan positif. Ditambah banyaknya paket kecil siap edar dan alat bantu takar, ini jelas modus peredaran,” tegasnya.
Motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, R mengaku sudah berulang kali melakukan transaksi sabu di wilayah Muara Enim untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara cepat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar dengan kemungkinan pemberatan sepertiga.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Muara Enim kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(aep)

Komentar