Pelaku Penganiayaan di Muara Enim Berhasil Digelandang Polisi

MUARA ENIM Sat Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan. Diketahui pelaku bernama Rihani (41) warga Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kab Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melaui Lembak AKP Sigit Widodo mengungkapkan, kronologi kejadian terjadi tersebut terjadi pada hari Rabu (25/08/2021) sekira pukul 13.30 Wib bertempat di jalan umum Desa Alai Selatan Kec Lembak, Muara Enim.


Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi terhadap korban Dodi Antoni. Dimana diketahui kejadian tersebut bermula saat korban sedang melintas dijalan umum Desa Alai hendak menuju ke kota Prabumuli. Secaratiba – tiba korban dihadang oleh pelaku yang saat itu sedang memegang senapang angin dan langsung diarahkan ketangan Korban dan berkata “ Kalau tidak selesai hari ini kamu saya bunuh”.

Tidak lama setelah itu pelaku langsung menembakan senapan angin miliknya yang diarahkan ke tangan korban, hingga korban lari meninggalkan pelaku. Melihat Korban lari pelaku langsung mengejar korban sambil memegang senapan angina dan parang.

“Tiba – tiba pelaku terjatuh sehingga bagian ujung parang mengenai bagian belakang korban, kemudian korban pun lari dan meminta pertolongan,”ungkapnya, Kamis (26/08/2021) dalam siaran persnya.

Ditambahkannya, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian lengan kanan, dibagian belakang, bengkak dibagian kepala dan kelingking serta luka robek di kaki langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembak dan saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah SH dan anggota Sat Reskrim Polsek Lembak untuk segerah menangkap tersangka yang informasinya sedang berada di Desa Alai,”tambahnya.

Dilanjutkan Sigit, saat tiba di lokasi, anggotanya melihat pelaku yang saat itu hendak melarikan diri lantaran melihat anggota Sat Reskrim Polsek Lembak.

“Anggota kita langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa satu pucuk Senapang Angin Merk Canon warna hitam dan satu bilah parang dengan panjang 60 cm,”ujarnya.

Selanjutnya Sigit menegaskan pelaku dan barang bukti langsung bawah ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar