Pacar Selingkuh dan Minta Putus, Remaja Ini Ancam Sebarkan Video Asusila Mereka

OGAN ILIR — Lantaran cemburu dan sakit hati, karena pacarnya selingkuh serta meminta putus, seorang remaja yang baru berusia 17 tahun mengancam pacarnya untuk menyebar luaskan video pornonya bersama sang kekasih ke sosial media. Remaja pria berinisial PR, warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel ini, selain mengancam, ia juga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu.

Sebut saja namanya Mawar (15) warga desa tetangga pelaku yang masih berstatus pelajar. Lantaran, ancaman tersebut ia melaporkan kepolisi. Akibatnya, PR yang masih remaja itupun harus berurusan dengan pihak kepolisian.


“Saya sudah 1,5 tahun pacaran dengan dia. Sejauh ini kami sudah melakukanya (hubungan badan) sekitar lima kali. Pernah di rumah saya, di sekolah dan di rumahnya saat lagi sepi. Kami melakukannya lantaran suka sama suka tidak ada unsur paksaan sama sekali,” ungkap PR, Kamis (10/03/2022) pad awak media saat Polres OI gelar jumpa pers.

Masih aku tersangka, Namun belakangan Mawar meminta putus, karena dia sudah memiliki pacar baru.

“Saya kesal karena dia selingkuh dan minta putus, lalu saya ancam untuk menyebarkan video itu. Agar hubungan kami tetap berlanjut. Karena saya merasa telah melakukan perbuatan itu dan saya ingin bertanggungjawab,” akunya.

Meskipun telah ia ancam, akan tetapi korban masih tidak mau, hingga akhirnya pelaku PR menganiaya korban di sebuah jalan di desanya. Polisi yang mendapat laporan pihak keluarga terkait aksi pencabulan dan penganiayan itupun lantas mengamankan pelaku PR di rumahnya, Rabu (02/03/2022) lalu.

“Benar pelaku sudah kita amankan, karena telah melakukan perbuatan cabul dan penganiyayan terhadap korban Melati,” ungkap Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Wakapolres, Kompol Hardiman dan Kasatreskrim, AKP Shisca Agustina.

Ditegaskan Kapolres tersangka terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diterangkan Kapolres, sementara korban Mawar mengaku, pencabulan itu terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu. Namun tanggal dan bulannya korban tidak mengingatnya.

Selanjutnya pada Senin (17/001)2022), pelaku PR dan korban bertemu di jalan hingga terjadilah penganiayaan kepada korban. Mulai dari korban mendapat tamparan di pipi kiri dan kanan, dicekik hingga terjatuh di tanah yang membuat korban terluka.

“Video itu diketahui orang tua korban. Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami korban, lalu keluarga Melati melapor ke Polres OI,”pungkasnya. (*****)

Perum GEMA


Komentar