Nekat Jual Sabu,Janda Muda di Sumsel Dicokok Polisi

PALEMBANG — Kemajuan teknologi memiliki dampak positif dan negatif. Namun, jika hal itu dilakukan dengan benar akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengguna. Akan tetapi, jika digunakan dengan hal yang salah akan mejadi kehancuran bagi penggunanya. Seorang Janda muda bernama Kurnia (27), warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 ilir Palembang, digerebek anggota Polsek Ilir Barat I di kediamannya belum lama ini.

Pasalnya, Kurnia nekat menjajakan barang haram berupa narkotika jenis sabu melalui media sosial (Medsos) demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


“Saya baru sekitar empat bulan jadi pengedar, dan hanya melayani pelanggan tetap saja,” akunya pada polisi, Kamis (28/04/2022) dihadapan awak media.

Kemudian, Kurnia mengaku dalam sepekan dirinya bisa sampai tiga kali menjual serbuk haram tersebut kepada para pasiennya.

“Saya menjualnya hanya kepada orang yang saya kenal. Mereka chat melalui WhatsApp, dan janjian bertemu di suatu tempat,” urainya tertunduk malu.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, membenarkan telah mengamankan tersangka pengedar sabu tersebut.

“Pelaku mengedarkan barang tersebut di sekitar wilayah Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” ungkap Roy.

Selain pelaku, kata Roy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, dan uang Rp190 ribu diduga hasil menjual narkoba.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar