Nekat Curi Mesin Pengelolah Sampah Desa Midar, Kedua Pria di Muara Enim Ini Digelandang Polisi

MUARA ENIM Lantaran nekat mencuri dua unit mesin pengolahan sampah milik desa Midar di Gudang Bank Sampah milik desa tersebut. Keduanya yakni Kiki Cahaya Pratama (30) dan Niko Rim (29) keduanya warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sangat memalukan. Atas perbuatannya keduanya harus mendekam dipenjara, Jumat (13/5/2022).

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap atas laporan Kades Midar Sumnani (49). Dikatakannya, bahwa kejadian kehilangan tersebut Pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 dan baru diketahui sekitar sekitar pukul 08.30 di Gudang bank sampah Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ketika salah seorang pengurus bernama Cipta membuka gudang. Ketika diperiksa, ternyata satu unit Mesin pencacah sampah merk Donghong ZS1115 diesel engine no 19064929 dan satu unit mesin pencacah sampah organik merk KABOTA telah hilang.


Melihat hal tersebut, iapun melapor dan mengajak beberapa perangkat Desa untuk mengecek. Dan ketika di cek ternyata memang benar bahwa 2 unit mesin pengelolah sampah tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut Desa menderita kerugian sekitar Rp 35 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Usai mendapat laporan, anggota reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diketahui jika pelakunya berjumlah 2 orang yang bernama Kiki Cahaya Pratama dan Niko yang merupakan warga Desa Midar sendiri.

Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut sedang berada di pinggir jalan Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto langsung memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan kedua pelaku berhasil dimankan tanpa perlawanan saat sedang berada di atas sepeda motor miliknya yang berada di pinggir jalan Desa Karang Endah.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tersebut mengakui jika mereka yang telah melakukan pencurian 2 unit mesin pengelolah sampah milik pemerintah Desa Midar serta pelaku tersebut mengakui bahwa 2 unit mesin pengelolah sampah milik Desa midar belum sempat terjualkan yang masih mereka simpan di dalam kebun karet yang di tutupi semak belukar yang terletak di Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Barang Bukti Berupa Dua Unit Mesin Pengolahan Sampah Desa Midar

Selanjutnya barang bukti berupa 2 unit mesin tersebut berhasil ditemukan dan diamankan, kemudian pelaku berikut barang bukti tersebut dibawah ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian bersama barang bukti satu unit Mesin pencacah sampah merk DONGHONG ZS1115 diesel engine no 19064929 dan satu unit Mesin pencacah sampah organik merk Kabota. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenaka Pasal 363 KUHPidana,”pungkasnya, Minggu (15/05/2022) pada awak media. (//)

Perum GEMA


Komentar