Motif Dendam Pribadi Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Ditangkap Polisi di Bekasi

SMARTIZEN — Bermotifkan dendam pribadi dan ingin menguasai mobil dump truck Randi Julianto (30) tega menghabisi nyawa Samidi (71) warga desa Payabakal kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini terjadi pada Selasa, (15/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ini. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (29/10/2024) di Mapolres Muara Enim saat menggelar jumpa pers pada awak media.

 

Tampak hadir mendampingi Kapolres antara lain Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi dan jajaran personel Polsek Gelumbang.

“Korban dalam kejadian ini adalah seorang Samidi berusia (71) warga desa Payabakal kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim dengan tersangka Randi Julianto alias RJ (30) telah berhasil ditangkap, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan,”ungkap Kapolres.

 

Diterangkan, Kapolres motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban, satu unit dump truck.

“Motifnya motif dendam pribadi dan pelaku ini juga ingin menguasai Kendaraan dump truk korban. Dari penangkapan ini kita berhasil juga mengamankan berbagai barang bukti termasuk satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X, dan dump truck warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban. Dimana, barang bukti ini ditemukan di tempat kejadian dan di sekitar lokasi penangkapan tersangka RJ,”terangnya.

 

Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan konologi kejadian bermula pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terungkap di dapur rumah korban di Desa Payabakal.

 

“Menurut keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, korban ditemukan oleh tiga saksi, Ganadi, Robi, dan Harto, dalam keadaan tak bernyawa dengan bau tak sedap sudah mulai tercium. Sebelum ditemukan, nomor telepon korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu. Hingga keluarga korban berupaya mencarinya bersama pihak PT. BRU tempat korban bekerja,”tuturnya.

 

Selanjutnya, Kapolsek membeberkan bahwa sempat melacak lokasi WhatsApp korban yang aktif. Namun, mereka hanya menemukan handphone korban di kamar rumah, sementara korban dan kendaraan yang biasa dikendarainya tidak ditemukan.

 

“Saat korban berhasil ditemukan, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sajadah serta baliho. Keluarga dan pihak desa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang,”tuturnya

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan Kapolsek Gelumbang, Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, bersama Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi dan tim Polsek Gelumbang segera melakukan olah TKP dan memulai penyelidikan ketika mendapat laporan dari keluarga korban.

 

“Berdasarkan petunjuk dan kesaksian di lokasi, pelaku utama teridentifikasi sebagai Randi Julianto alias RJ. Setelah mengetahui keberadaan RJ yang diduga melarikan diri ke Bekasi, tim segera berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya RJ berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”lanjutnya.

 

Kapolres juga menegaskan pelaku akan dikenakan ancaman kurungan penjara atau hukuman mati.

 

“Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,”tegasnya.

Terakhir, Kapolres juga mengimbau kepada dua tersangka lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum

“Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku lain dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbaunya.

 

Sementara, Kapolsek Gelumbang, Iptu Sealtieal Zeth, menambahkan bahwa tersangka RJ diketahui memiliki latar belakang masalah pribadi dengan korban.

“Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga. Dimana, tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban dan tersangka beserta korban saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama,”pungkasnya.