Modus Ajak Makan Malam, Pemuda di Palembang Setubuhi Pelajar SMP Hingga Empat Kali

PALEMBANG Malang nasib pemuda berinisial AS (21), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Ia diciduk petugas Unit PPA Polrestabes Palembang, Kamis (23/9/2021) lantaran menyetubuhi siswi SMP di dalam kamar kosan.


“Modus yang dilakukan pelaku yakni menelepon korban untuk mengajak makan malam di kosan di daerah Sukarame Palembang. Setelah itu pelaku meminta korban RA (13) untuk bersetubuh dengan iming-iming akan bertanggung jawab,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jum’at (24/09/2021) kepada awak media.

Usai direnggut mahkota paling beharga di dalam hidupnya itu, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke orang tuanya.

Betapa terkejutnya orang tua korban, mendengar kabar tersebut hingga mereka secara spontan melaporkan peristiwa persetubuhan itu ke petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Atas dasar laporan tersebut, dengan cepat Unit PPA Polrestabes Palembang bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar kosannya.

Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ini digagahi pelaku sebanyak empat kali di lokasi yang sama.

“Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar