Miliki Ganja Satu Kilogram Lebih dan 12 Paket Sabu Pria Di Muara Enim Digelandang Satres Narkoba

MUARA ENIM — Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil menorehkan prestasi dalam upayah pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim. Tak tanggung-tanggung pengedar Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kilogram lebih dan Narkotika jenis Sabu berhasil di amankan oleh Tim, Rabu (2/8/2023).

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalaui Kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba tersebut merupakan berdasarkan adanya informasi dan lapiran dari masyarakat bahwasanya di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi Narkoba.

Kemudian, atas dasar informasi tersebut selanjutnya personil dari Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan pematangan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan terhadap pelaku.

 

” Untuk pelaku sendiri bernama Sukartoni (34) pekerjaa petani asal desa Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Dimana, pelaku ditangkap bersama barang bukti Narkotika 1 Kg lebih Ganja kering siap edar dan 12 paket jenis Sabu ,” ungkapnya.

Kemudian, Kasat mengungkapkan dalam pengerebekan itu, selain pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis ganja berat brutto 1.350 gram, 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 10,29 gram. Kemudian 1 (satu) unit timbangan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar berisikan bal plastik klip bening kecil 2 (dua) buah karung beras serta 1 (satu) kantong kresek warna hitam.

” Pada saat di lakukan penggeledahan pelaku ini sempat akan melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas kita akhirnya pelaku sendiri dapat di amankan kembali ,”ujar Kasat.

Untuk pelaku sendiri, dikatakan Kasat akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

 

“Pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika sebagai mana pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”pungkasnya. (Deri Zulian)