Malang Nasib Remaja Idap Kelatarbelakangan Mental, Tewas Dianiaya Orang Tua

Musi Banyuasin — Malang nasib dialami AN (12), warga Lingkungan 1 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Anak Baru Gede (ABG) yang mengalami keterbelakangan mental ini tewas, setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Aan (33) dan Samsidar (25), yang tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri.


Informasi dihimpun, aksi penganiayaan yang dialami AN terjadi di rumahnya pada hari Rabu 24 November 2021 yang lalu. Korban dianiaya kedua orang tuanya, dengan cara dipukul dengan selang air berbahan karet dan centong air.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban tewas dengan luka lebam di wajah serta sekujur tubuh lainnya.

Karena perbuatan tersebut, pasangan suami isteri Aan dan Samsidar ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Babat Toman tak lama setelah kejadian yakni Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Babat Toman, AKP Ady Akhyat melalui Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat.

“Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju Tempat Kejadian perkara (TKP). Sesampai disana korban (AN) dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ungkap Kanit reskrim Ipda Lekat.

Dikatakannya, korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.

“Korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum,” ujarnya.

Selanjutnya sambung Lekat, pihaknya langsung memburu pasutri pelaku penganiayaan anak hingga tewas tersebut.

“Tersangka Aan ditangkap pada hari Rabu tanggal (24 /11/2021)s ekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuanya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya, Sedangkan Samsidar, diamankan saat sedang berada dirumah orang tuanya,” ucapnya.

Lebih lanjut Lekat menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban.

“Tersangka Aan memukul korban dengan menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 cm sebanyak dua kali di bagian belakang tubuh korban. Sedangkan ibunya memukul korban dengan menggunakan, gayung (centong) air yang terbuat dari plastic,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Kedua tersangka diancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ” pungkasnya. (******)

Perum GEMA


Komentar