Lapor Polisi Motor Hilang, Pemuda di Lawang Kidul Ini Masuk Bui

MUARA ENIM Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul, Polres Muara Enim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat laporan palsu, pencurian kendaraan roda dua sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP.

Diketahui, tersangka bernama Dodi Supriyadi Bin Samsudin (24) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir, warga desa Tegal Rejo RT 006 RW 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.


Informasi dihimpun kejadian tersebut terjadi, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 20.00 wib. Dimana pelaku Dodi Supriyadi ini membuat laporan palsu terkait kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 Atas atas nama dirinya sendiri ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut. Dimana pelaku ini merupakan tersangka pembuatan laporan palsu.

“Kita telah mengamankan pelaku Dodi Supriyadi tersangka pembuat laporan palsu. Dimana ia melaporkan bahwa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor Bedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara,”ungkapnya, Sabtu (28/05/2022) pada awak media.

Lanjut, Kapolsek setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebut didapati bahwa motor tersebut tidak hilang, melainkan telah di gadaikan oleh tersangka kepada Jamil warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim.

“Karena atas laporan palsu yang disampaikan pelaku ke Polisi terkait pencurian kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat atas nama milik pembuat laporan yakni tersangka Dodi Supriyadi yang diperkuat dengan sejumlah bukti dari para saksi serta laporan polisi yang ia buat bahwa laporan itu palsu. Akhirnya, kita melakukan penyelidikan, Jumat (27/05/2022) Sekira Pukul 17.00 Wib, dan mendapat informasi keberadaan pelaku,”ujarnya.

Ditambahkan, Kapolsek ia memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan dikethui keberadaan pelaku ini anggota kita menuju Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Dan lokasi tersebut Tim Lakid melihat pelaku sedang berada dipasar, hingga langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”bebernya.

Terakhir, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul beserta barang bukti.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya. Karena atas perbuatannya melakukan perbuatan pidana membuat laporan palsu atas pencurian kendaraan bermotor roda dua, tersangka di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sebagaimana maksud dari pasal Pasal yang diterap kan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar