Lagi Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Muara Enim, Biadap! Korban Sampai Hamil Empat Bulan

MUARA ENIM Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Semendo Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak, Kamis (21/04/2022) sekitar Pukul 15 :30 di desa Babatan kecamatan Semendo Darat Lut, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Informasi dihimpun tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh TRS (30) warga desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka TRS terhadap korban sebut saja Bunga (14) yang masih tercatat sebagai siswi SMP dan merupakan anak tiri dari tersangka TRS, Minggu (10/04/2022) sekira pukul 14.00 di rumah korban.


Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semende AKP Heri Irawan membenarkan penangkapan itu dan ia mengungkapkan kejadian memalukan tersebut dilakukan tersangka TRS di kediamannya disaat korban pulang sekolah.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dimana kejadiaanya terjadi pada hari Minggu (10/04/2022) sekira pukul 14. 00 wib bertempat di rumah korban yang ada didesa Pulau Panggung. Dimana saat itu, korban baru pulang dari sekolah. Sesampainya di rumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban,untuk melakukan
hubungan badan,”ungkapnya, Jum’,at (22/04/2022) pada media ini.

Lalu pada malam harinya, lanjut Heri, ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban dan menanyakan apa yang terjadi pada korban.

“Ibu korban ini merasa curiga dengan keadaan korban, hingga ia kemudian ibu korban menayakan langsung kepada korban tentang apa yang terjadi. Saat ditnaya ibunya korban menjawab sambil menangis bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP,”ujarnya.

Lanjut, Kapolsek pelaku ini setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman.

“Keterangan korban pada saat ayah tirinya ingin menyetubuhi korban selalu menggunakan ancaman akan membunuhnya, apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,”lanjutnya.

Parahnya, dari perbuatan memalukan yang dilakukan tersangka TRS kini korban harus menanggung aib dan mengandung anak dari hasil perbuatan si ayah tirinya.

“Atas kejadian itu saat ini korban telah mengandung ( hamil ) 4 bulan akibat ulah ayah tirinya, hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui ibu korban dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Semendo,”bebernya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan atas dasar laporan itu akhiran, Kamis (21/04/2022) sekira jam 15.00 Wib didapat dari masyarakat akan keberadaan tersangka.

“Kemudian Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Semendo langsung melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, lalu di ketahui bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Talang Barisan desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut, kabupaten Muara Enim. Lalu saya petintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ardiansyah Yunisca bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,”terangnya.

Masih diungkapkan Kapolsek kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Semende.

“Tersangka TRS telah kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) helai BH warna merah jambu, 1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu , 1 ( satu ) helai celana pendek motif kotak warna orange, 1 ( satu ) helai baju kemeja lengan pendek warna orange, 1 ( satu ) helai androk panjang warna coklat dan atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 no 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar