Lagi Pencuri Buah Kelapa Sawit di Muara Enim Diamankan Polisi Satu Orang Buron

MUARA ENIM Pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Muara Enim kembali berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Selasa (06/12/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Informasi dihimpun tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tersebut terjadi, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 11.30 Wib bertempat Di Blok 1B Divisi 03 Kebun Enau PT Surya Bumi Agro Langgeng Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.


Diketahui tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik korban yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari batangnya.

Para pelaku yakni Imran Lubis (44) warga dusun 2 Desa Betung, dan Yusdian (46) warga dusun 3 desa Pagar Dewa serta satu orang lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Ketiga pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Eggrek, lalu mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul dan mengumpulkannya di kebun kelapa sawit milik pelaku berinisial Imran Lubis yang jaraknya berkisar lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari TKP.

Namun, ketika pelapor yakni sekuriti PT Surya Bumi Agro Langgeng melakukan patroli mendapati buah kelapa sawit yang ada di TKP telah dicuri oleh para pelaku hingga selanjutnya pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Andy Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya berbekal dari laporan korban melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang.

“Saya memerintahkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa (6/12/2022 sekira jam 01.30 Wib, Team Trabazz mendapatkan informasi keberadaan pelaku Yusdian yang pada saat itu sedang berada di Kediamannya di kampung 3 desa Pagar Dewa, kecamatan Benakat. Kemudian saya dan Team Trabazz sert Kanit Reskrim IPDA Sarkati langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Pelaku,”ungkapnya, Selasa (6/12/2022) dalam keterangan persnya.

Kemudian, Kapolsek mengungkapkan selanjutnya pihaknya menginterogasi pelaku Yisdian dan didapatilah informasi bahwa pelaku Imran Lubis berada di kediamannya.

“Setelah berhasil menangkap salah satu pelaku dan kita introgasi didapati juga keberadaan tersangka Imran Lubis sedang ada di Dusun 2 Desa Betung, Kec Benakat. Atas informasi tersebut team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung bergerak ke kediamannya dan langsung melakukan penangkapan,”ujarnya.

Terakhir, Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Gunung Megang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut dan satu orangainnya masih dilakukan pengejaran. Dan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tanpa body atau jambrong, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna silver tanpa body depannya, dan 1 (satu) Bilah parang dengan ukuran Panjang lebuh kurang 70 CM,”bebernya.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan Rupiah.

“Akibat perbuatan para pelaku korban dalam hal ini PT Surya Bumi Agro Langgeng sebesar Rp.2.582.980,- ( dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah ) dan para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar