Korupsi Dana Covid 19, Kades di Lubuk Linggau Divonis Tujuh Tahun Penjara

PALEMBANG Terbukti secara sah melakukan tindak pindana penyelewengan dana COVID-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau ganjar terdakwa Askari (43) tujuh tahun kurungan penjara. Terdakwa merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kabupaten Musi Rawas.

Selain pidana penjara, dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (12/4/2021) ini menuntut agar majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan hukuman tambahan yakni terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.


“Selain hukum kurungan penjara tujuh tahun terdakwa juga wajib mengganti uang kerugian negara, sesuai ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekutan hukum tetap maka harta benda dapat disit. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tegas JPU Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH.

Didalam tuntutan setebal lebih dari 50 halaman tersebut, penuntut umum mengganjar terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Terdakwa Askari (43) saat diamankan di Mapolres Musi Rawas pada Bulan Januari 2021 lalu

“Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan dan membayar hutang. Bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara,”pungkasnya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim guna mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) yang akan dibacakan secara tertulis pada Senin (19/4) mendatang.

Perum GEMA


Komentar