Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka

SMARTIZEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan S, mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.

S ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B- 314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal: 19 Februari 2025.


Kajari Muara Enim Rudi Iskandar didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Datun Mayorudin Febri mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka S dalam dugaan korupsi ini berupa belanja barang fiktif, pengurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Pertama, tersangka S menggunakan kas Desa Petanang tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan sebesar Rp606.040.580,” ungkapnya, Rabu (19/02/2025) pada awak media di Kantor Kejari Muara Enim dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia mengungkapkan sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp538.171.048.

“Kemudian, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000,” terangnya.

Selain itu, kata Kajari tersangka S juga tidak menyetorkan pajak kegiatan sebesar Rp26.285.000 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.

“Akibat perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737,” tuturnya.

Ditegaskan, Kajari atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S,”tegasnya.

Terakhir, ia menerangkan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 s.d. 10 Maret 2025,” pungkasnya.



Komentar