Jason Sang Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Diadili

PALEMBANG Masih ingatkah atas viralnya kasus penganiayaan oleh seoarang keluarga Pasien RS Siloam Palembang terhadap seorang perawat yang bertugas beberapa bulan lalu? Kini kasus tersebut berada dibabak baru, pasalnya sang pelaku penganiayaan Jason Tjakrawinata (38) mulai disidang dan tanmpam ia tanpa didampingi penasihat hukum.

Diketahui sebelumnya tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli, ini menjalani sidang perdananya secara virtual di hadapan majelis hakim PN Palembang, Kamis (10/62/2021) di ruang sidang PN Palembang.


Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH dihadirkan melalui layar monitor persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam dakwaan JPU menerangkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jl POM IX Kompleks PSX Mall Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

“Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa binti H Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang,” ungkap JPU.

Sesampainya di RS Siloam, lanjut JPU, setelah mengurus administrasi terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina di kamar tempat anak terdakwa dirawat guna menanyakan bagaimana tangan anaknya bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.

“Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni didahi dan di bibir korban. Didalam dakwaan juga disebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Atas dakwaan itu, terdakwa Jason tidak mengajukan keberatan (eksepsi) untuk itu majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH melanjutkan persidangan pembuktian yang akan digelar pada Kamis (17/6) pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar