Edarkan Kristal Memabukan, Dua Pria Ini Digelandang Polisi

Musi Rawas — Lantaran mengedarkan barang haram berjenis sabu-sabu, dua pria ini diringkus Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Diketahui, keduanya yakni Adi Suardi Somad alias Buyung (35), warga Dusun II Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura dan Effendi Ayatullah (26), warga Dusun VI T 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Mura.


Kedua pengedar kristal Memabukan ini diringkus dilokasi dan waktu berbeda. Tersangka Buyung diringkus di rumahnya, di Desa Suro, Senin (31/5/2021), sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, tersangka Effendi lebih dulu diringkus juga di rumahnya di Desa Bangun Sari pada hari yang sama (31/5/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Erannedy mengungkapkan kronologis diringkusnya kedua tersangka berawal dari informasi tentang kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman kedua tersangka. Lalu dilakukan penyidikan dan dilanjutkan penggerebekan dikediaman masing-masing.

“Dalam penggerebekan itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di kediaman mereka. Alhasil petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 12 paket kecil sabu-sabu seberat 2.13 gram yang terbungkus dalam plastik klip di tangan tersangka Buyung,”ungkapnya, Selasa (01/05/2021) dalam siaran persnya.

Petugas juga menemukan BB 20 paket berisi seberat 1,69 gram sabu-sabu, dan alat ukur berupa potongan pipet yang ditemukan di dalam lemari pakaian tersngka Effendi.

Kedua tersangka mengkui maskng-masing BB milik mereka. Bersama BB tersebut keduanya digelandang ke Mapolres Mura untuk dila ikan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini keduanya berikut BB sudah diamankan ke dan sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul BB tersebut,” pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar